Satyalancana Kebaktian Sosial
tanda kehormatan Satyalancana di bidang sosial
Halaman ini sedang dipersiapkan dan dikembangkan sehingga mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Halaman ini terakhir disunting oleh NaufalF (Kontrib • Log) 1247 hari 44 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapus templat ini. |
Satyalancana Kebaktian Sosial adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia yang telah berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan.[1]
Satyalancana Kebaktian Sosial | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Sipil |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 1959 |
Keutamaan | |
Setara | Semua satyalancana sama tingkatannya |
Terkait | Bintang Budaya Parama Dharma |
Lihat pula
Referensi
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28.