Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan

Revisi sejak 21 Juni 2021 23.12 oleh Ekoyudhi (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan yang selanjutnya disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan pro...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan yang selanjutnya disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.