Ejaan Bahasa Minangkabau
Ejaan Bahasa Minangkabau (EBM; bahasa Minangkabau: Ijoan Bahaso Minangkabau) adalah sistem ejaan yang berlaku pada saat ini untuk Bahasa Minangkabau. Sistem ejaan ini dibuat oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan disahkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0257/U/1990 tentang Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau" yang ditandatangani oleh Menteri Fuad Hassan pada tanggal 7 April 1990.
Sejarah
suntingUsaha untuk membuat sebuah sistem ejaan untuk bahasa Minangkabau dimulai oleh dua buah seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, yaitu Seminar Ejaan Bahasa Minangkabau (14-15 November 1975) di Padang dan Sanggar Kerja Ejaan Bahasa Minangkabau (11-12 Mei 1976). Kedua seminar ini diselenggarakan oleh Fakultas Keguruan, Sastra, dan Seni IKIP Padang dan Himpunan Pembina Bahasa Indonesia (HPBI) wilayah Sumatera Barat.[1]
Bertindak sebagai pembina proyek adalah Lukman Ali, dengan dibantu oleh Edwar Djamaris, Abdul Gaffar Ruskhan, dan A. Rachman Idris. Penyusunan EBM didasarkan kepada Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Konsep umum diselesaikan pada bulan Maret 1990 di Jakarta dan disahkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 7 April 1990.[1]
Pada Kongres Bahasa Minangkabau I tahun 2018, salah satu perumusan hasil kongres adalah untuk menyusun pedoman tata bahasa dan ejaan yang baru untuk bahasa Minangkabau.[2][3][4]
Referensi
sunting- ^ a b Ali, Lukman (1990). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 40. ISBN 979-459-055-X.
- ^ "Keluarga Urban Kota Berpotensi Musnahkan Bahasa Minangkabau". sumbarsatu.com. 23 April 2019. Diakses tanggal 28 Februari 2021.
- ^ "Lestarikan Bahasa dan Budaya Daerah l Kongres Bahasa Minang". iwosumbar.com. 4 Oktober 2018. Diakses tanggal 28 Februari 2021.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Lestarikan Bahasa Minang, Menjaga Keaslian dan Kekayaan Budaya Minangkabau". sigapnews.co.id. 8 Oktober 2018. Diakses tanggal 28 Februari 2021. [pranala nonaktif permanen]
Pranala luar
sunting- Ejaan Bahasa Minangkabau di labbineka.kemdikbud.go.id