Bursa Berjangka Jakarta
P.T. Bursa Berjangka Jakarta, yang biasa disingkat "BBJ", atau dalam bahasa Inggris disebut Jakarta Futures Exchange secara resmi didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999, memperoleh izin operasi tanggal 21 November 2000 dan mulai resmi melakukan perdagangan pertamanya sejak tanggal 15 Desember 2000.
Fungsi utama BBJ adalah menyediakan fasilitas bagi para anggotanya untuk bertransaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditentukan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronis.
Anggota Bursa Berjangka Jakarta
Anggota BBJ terdiri dari anggota yang juga merupakan pemegang saham BBJ dan anggota yang bukan merupakan pemegang saham BBJ.
Anggota yang merupakan pemegang saham BBJ
- PT Asia Nusa Prima
- PT Bakrie Indofutures Nusantara
- PT Bina Karya Prima
- PT Hanson Agrotama Industri
- PT Ivo Mas Tunggal
- PT Karya Prajona Nelayan
- PT Manggala Batama Perdana
- PT Parasawita
- PT Perkebunan Nusantara III
- PT Permata Hijau Sawit
- PT Panca Nabati Prakarsa
- PT Gunung Lintong
- PT Himar Futures
- PT Indokom Citrapersada
- PT Menacom
- PT Multicontinental
- PT Platon Niaga Berjangka
- PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
- PT Sariwiguna Sejahtera
- PT Asia Kapitalindo Komoditi Berjangka
- PT Binasarana Jalatama
- PT Rifan Financindo Berjangka
- PT Danareksa Futures
- PT Pacific 2000 Futures
- PT Halim Danamas International
- PT Indonesia Futures & Options
- PT Kontak Perkasa Futurex
- PT Tridakom Nusantara Berjangka
- PT Repindo Raya
Anggota yang bukan merupakan pemegang saham BBJ
- PT. Harumdana Berjangka (dahulu bernama PT. Gading Internasional Berjangka)
- PT. Artha Berjangka Nusantara
- PT. Batavia Futures
- PT. Danagraha Futures
- PT. Aneka Komoditas Futureindo
- PT. Jatra Berjangka
- PT. Sentratama Investor Berjangka
- PT. Agrodana Futures
- PT. Fikasa International Futures
- PT. Graha Artha Berjangka
- PT. Sepanjang Inti Surya Berjangka
Guna melaksanakan pengamanan sesuai dengan praktek-praktek perdagangan berjangka di dunia internasional maka kliring pada BBJ dilaksanakan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), yang bertugas memberikan perlindungan terhadap kegagalan pasar.
KBI akan memastikan setiap anggota kliring bertanggung jawab atas setiap posisi yang dibawanya dengan menafikan apakah posisi yang dibawanya berasal dari nasabah Non-Anggota Kliring, atau dari nasabah Anggota Kliring sendiri.