Pembatasan masuk Bukit Bait Suci
Pembatasan masuk Bukit Bait Suci adalah pembatasan dalam memasuki Bukit Bait Suci/Haram al-Sharif di Yerusalem yang merupakan tempat suci bagi Muslim, Yahudi, dan Kristen.[1][2]
Meskipun pemerintah Israel resmi mengakui bahwa tanggung jawab untuk situs tersebut, sebuah warisan agama Islam, berada di bawah pengawasan pemerintah Yordania melalui Wakaf di Amman,[3][4] batasan-batasan diberlakukan untuk memasuki Bukit Bait Suci karena alasan politik dan keamanan. Selain itu, hukum agama Yahudi memberlakukan pembatasan terhadap Yahudi relijius untuk memasuki tempat tersebut.
Referensi
sunting- ^ Trudy Ring, Robert M. Salkin, Sharon La Boda (eds.),International Dictionary of Historic Places: Middle East and Africa, Taylor & Francis, Volume 4, 1994 p.379.
- ^ Abraham Ezra Millgram, Jerusalem Curiosities, Jewish Publication Society, 1990 p.60.
- ^ Michael Dumper,The Politics of Sacred Space: The Old City of Jerusalem in the Middle East Conflict, Lynne Rienner Publishers, 2002 p.33.
- ^ Wendy Pullan, Maximilian Sternberg, Lefkos Kyriacou, Craig Larkin, Michael Dumper (eds.),The Struggle for Jerusalem's Holy Places, Routledge, 2013 p.133.