Kedungsepur
wilayah metropolitan di Indonesia
Kedung Sepur atau (Bukan Nama dari Kereta di Daop 4 Semarang, Kedungsepur) adalah istilah umum yang merupakan singkatan dari beberapa nama wilayah otonom di eks-keresidenan Semarang yang terdiri dari Kendal, Demak, Ungaran (ibu kota Kabupaten Semarang), Kota Salatiga, dan Purwodadi (ibu kota Kabupaten Grobogan) dengan Kota Semarang sebagai kota intinya.
Kawasan Metropolitan Semarang
Kedungsepur | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Tengah |
Kota inti | Semarang |
Daerah penyangga | Kota Salatiga Kabupaten Semarang Kabupaten Kendal Kabupaten Demak Kabupaten Grobogan |
Dasar hukum | Undang Undang No.26 Tahun 2007 |
Zona waktu | UTC+7 (WIB) |
Kode area telepon | +62 |
Kawasan ini adalah Wilayah Metropolitan terpadat dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di Indonesia, setelah Jabodetabekpunjur, Gerbangkertosusila, dan Cekungan Bandung.[1] Kedungsepur merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang diatur oleh Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.[2][3]
Lihat pula
Referensi
- ^ Harian Suara Merdeka: RT-RW Kedungsapur Kota Semarang harus sinergi Diarsipkan 2015-05-18 di Wayback Machine., diakses 12 Mei 2015
- ^ scribd.com
- ^ Harian Suara Merdeka: 12 Koridor BRT Kedungsapur dipersiapkan Diarsipkan 2015-05-18 di Wayback Machine., diakses 12 Mei 2015