Inspektorat Jenderal TNI
Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. |
Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam melakukan fungsi pengawasan dilingkungan TNI dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.[1][2]
Inspektorat Tentara Nasional Indonesia | |
---|---|
Dibentuk | 7 Maret 1989 |
Negara | Indonesia |
Tipe unit | Inspektorat |
Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia |
Markas | Cilangkap, Jakarta Raya |
Tokoh | |
Komandan | Letnan Jenderal Mar TNI Bambang Suswantono SH,MH,M.Tr(Han) |
Wakil Komandan | Mayor Jenderal TNI Farid Makruf |
Fungsi dan Tujuan
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 66 Tahun 2019 tentang organisasi TNI;
- Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.[1]
- Inspektorat Jenderal TNI dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.[1]
- Inspektur Jenderal TNI dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI, dan lima Inspektur Inspektorat.[1]
Inspektorat TNI
- Letjen TNI Geerhan Lantara (2012–2014)
- Letjen TNI Syafril Mahyudin (21 May 2014–25 April 2016)
- Letjen TNI M.Setyo Sularso (25 April 2016–28 Juli 2017)
- Letjen TNI Dodik Wijanarko (28 Juli 2017–2 Maret 2018)
- Letjen TNI Muhammad Herindra (2 Maret 2018–21 Oktober 2020)
- Letjen Mar TNI Bambang Suswantono (21 Oktober 2020–sekarang)
Referensi
- ^ a b c d "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA". www.regulasip.id. Diakses tanggal 2022-10-18.
- ^ "peraturan presiden no 66 tahun 2019". legalitas.org. Diakses tanggal 2022-10-19.