Desa
permukiman manusia berukuran kecil yang lebih kecil dari kota
Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian zona administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan Kabupaten atau Kota madya, yang dipimpin oleh Kepala Desa atau Peratin.
Unsur-unsur
Desa punya tiga unsur yakni[1]:
- Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
- Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
- Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
Lihat pula
Rujukan
- ^ Nailufar, Nibras Nada. Nailufar, Nibras Nada, ed. "Desa: Definisi dan Unsurnya". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-12-27.