Desa

permukiman manusia berukuran kecil yang lebih kecil dari kota
Revisi sejak 6 Februari 2023 10.59 oleh RXerself (bicara | kontrib)

Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural).

Sebuah desa di Johor, Malaysia.

Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian zona administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan Kabupaten atau Kota madya, yang dipimpin oleh Kepala Desa atau Peratin.

Unsur-unsur

Desa punya tiga unsur yakni[1]:

  • Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
  • Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
  • Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ Nailufar, Nibras Nada. Nailufar, Nibras Nada, ed. "Desa: Definisi dan Unsurnya". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-12-27.