Grup D Paspampres adalah satuan jajaran Pasukan Pengamanan Presiden yang memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Berdasarkan Perpres No.59/2013 tersebut ditindak lanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) maka dibentuknya Grup D.[1] Dari validatasi tersebut juga penambahkan Detasemen latihan (Denlat) yang bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres, yang berada di bawah Grup C dan sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan sendiri di bawah Komandan Paspampres TNI.[2]

Grup D Paspampres
Lambang Paspampres
Dibentuk23 Desember 2013
NegaraIndonesia
CabangTentara Nasional Indonesia
Tipe unitPasukan Pengamanan Presiden
Bagian dariPaspampres
Baret BIRU MUDA 
Situs webwww.paspampres.mil.id
Tokoh
Komandan-
Wadan-

Grup D Paspampres berkekuatan 4 Detasemen dengan Komandan Grup Kolonel Pas Rully Arifian

Komandan

  1. Kolonel Inf Novi Helmy Prasetya (2013—2015)⭐⭐
  2. Kolonel Arm Rio Firdianto, S.H., (2015—2018)⭐
  3. Kolonel Pom Seprianus H. Sarante, S.H., (2018)
  4. Kolonel Mar Hernawan Hadiwijaya (2018—2020)
  5. Kolonel Inf Taufan Widiantoro, S.Ip. (2020—2021)
  6. Kolonel Pas Ruly Arifian, S.E., M.Han. (2021—2023)

Referensi

  1. ^ ""Mantan Presiden Akan Diamankan Grup D Paspampres"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-01-26. Diakses tanggal 2016-01-21. 
  2. ^ "Grup D Paspampres"