Pegawai negeri sipil di Indonesia

salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Revisi sejak 3 Agustus 2023 16.58 oleh Henri Aja (bicara | kontrib) (Dikembalikan ke revisi 23948063 oleh Henri Aja (bicara) (🕵️‍♂️))

Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Pegawai Negeri Sipil
Lambang Pegawai Negeri Sipil
Pekerjaan
NamaPegawai Negeri Sipil
Jenis pekerjaan
Administrasi (Pelaksana)
Fungsional
Pimpinan Tinggi[1]
Sektor kegiatan
Birokrasi negara
Penggambaran
Bidang pekerjaan
Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pekerjaan terkait
PPPK
TNI
Polri

Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi pemerintah daerah, sedangkan 23% sisanya di instansi pemerintah pusat. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 51% menduduki jabatan fungsional, dan 38% menduduki jabatan pelaksana. Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.[2]

Sejarah

Sebelum kemerdekaan

Saat masa pendudukan Belanda, pendirian Hoofden School (sekolah para pemimpin) antara tahun 1865 hingga 1878 menandai awal mula pendidikan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia (dahulu disebut ambtenaar).[3][4] Pada tahun 1900, pemerintah kolonial mengubah Hoofden School menjadi Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumiputera untuk menghasilkan orang-orang yang bisa menjalankan pekerjaan birokrasi. Pada 1927, OSVIA berubah menjadi Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren (MOSVIA) yang menerima lulusan MULO. Setelah lulus, siswa-siswanya ditempatkan di dinas-dinas sebagai pamong praja.[5] Sekitar tahun 1900, pegawai sipil pribumi berjumlah sekitar 1.500 orang. Pada tahun 1932, jumlahnya meningkat menjadi 103 ribu, termasuk orang Belanda sebanyak 17 ribu pegawai.[6] Orang pertama yang tercatat sebagai PNS adalah Hamengkubuwana IX dengan nomor induk pegawai 010000001 sebagaimana tertera dalam kartu PNS miliknya yang diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara pada 1 November 1974. Pada kartu tersebut tertulis bahwa Hamengkubuwana IX telah menjadi pegawai sejak tahun 1940.[7]

Orde Lama dan Orde Baru

Setelah Indonesia merdeka, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Kasman Singodimedjo menyatakan bahwa Presiden Soekarno memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, konstitusi yang saat itu berubah-ubah mengakibatkan keadaan negara menjadi tidak stabil.[8] Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum pengaturan pegawai negeri.[9]

Pada masa Orde Baru, Soeharto membentuk organisasi pegawai, yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Menurut aturan ini, pegawai Republik Indonesia adalah aparatur pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jawatan (Perdjan), pegawai daerah, pegawai bank milik negara, serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.[10] Korpri dinilai sebagai alat politik pada masa Orde Baru, yang ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.[11][12]

Pada tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[13]

Reformasi

Pada era Reformasi, terbit UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.[14] Lima belas tahun kemudian, terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Manajemen

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
  • Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

Golongan, pangkat, dan jabatan

Golongan dan pangkat

Golongan Pangkat
I.a Juru Muda
I.b Juru Muda Tingkat I
I.c Juru
I.d Juru Tingkat I
II.a Pengatur Muda
II.b Pengatur Muda Tingkat I
II.c Pengatur
II.d Pengatur Tingkat I
III.a Penata Muda
III.b Penata Muda Tingkat I
III.c Penata
III.d Penata Tingkat I
IV.a Pembina
IV.b Pembina Tingkat I
IV.c Pembina Utama Muda
IV.d Pembina Utama Madya
IV.e Pembina Utama

Jabatan

Jabatan ASN terdiri atas:

Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).

Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet
I.b Staf Ahli Sekretaris Daerah
II.a Direktur  · Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi · Inspektur · Sekretaris Direktorat Jenderal · Sekretaris Inspektorat Jenderal · Sekretaris Auditorat Utama · Sekretaris Badan Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A  · Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati (Provinsi DIY)[15][16] Sekretaris Daerah
II.b Kepala Balai Besar Kepala Biro  · Wakil Kepala Dinas · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten  · Staf Ahli Bupati/Wali kota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
III.a Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat  · Kepala Subauditorat Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
III.b Kepala Balai Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IV.a Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IV.b Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
V.a Kepala Urusan • Kepala Subseksi Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka

  1. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
  3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
  5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
  6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional per tanggal 26 April 2019 memiliki 193 jenis jabatan dengan jumlah 25 rumpun jabatan fungsional dengan nama-nama berikut:

  1. Rumpun Fisika, Kimia dan yang Berkaitan;
  2. Rumpun Matematika, Statistika, dan yang Berkaitan;
  3. Rumpun Kekomputeran;
  4. Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan;
  5. Rumpun Peneliti dan Perekayasa;
  6. Rumpun Ilmu Hayat;
  7. Rumpun Kesehatan;
  8. Rumpun Pendidikan Tinggi;
  9. Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus;
  10. Rumpun Pendidikan Lainnya;
  11. Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik;
  12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat;
  13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan;
  14. Rumpun Akuntan dan Anggaran;
  15. Rumpun Asisten Profesional yang Berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan;
  16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Sistem Profesional yang berkaitan;
  17. Rumpun Manajemen;
  18. Rumpun Hukum dan Peradilan;
  19. Rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek;
  20. Rumpun Penyidik dan Detektif;
  21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang Berkaitan;
  22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang Berkaitan;
  23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya;
  24. Rumpun Keagamaan, dan;
  25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.

Pegawai Negeri Sipil dan politik praktis

Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.

Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:

  • Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  • Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  • Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Penegasan larangan berpolitik

Dalam era Reformasi ini, larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS:

  1. PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  2. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
  3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.
  4. PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
  5. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Jabatan kepemerintahan non-PNS

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Referensi

  1. ^ UU 5/2014, Pasal 13.
  2. ^ Buku Statistik PNS Juni 2021 (PDF). Jakarta: Badan Kepegawaian Negara. 2021. 
  3. ^ "OSVIA". Ensiklopedi Jakarta. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 Juli 2011. 
  4. ^ Wenas, Jessy (2007). Sejarah dan Kebudayaan Minahasa. Minahasa: Institut Seni Budaya Sulawesi Utara. hlm. 52. 
  5. ^ "Dari OSVIA Sampai IPDN, Riwayat Sekolah Para Birokrat". Historia. 10 September 2015. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  6. ^ "PNS Sudah Jadi Primadona Sejak Indonesia Merdeka". Tirto. 11 September 2017. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  7. ^ "Kisah Sultan Hamengku Buwono IX Menjadi PNS Pertama Indonesia". Tempo. 18 Juni 2019. Diakses tanggal 6 Juli 2021. [pranala nonaktif permanen]
  8. ^ "Jejak Langkah dan Kiprah Pengabdian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi". KemenPANRB. 21 Agustus 2013. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  9. ^ "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian". BPK RI. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  10. ^ "Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia" (PDF). Pemerintah DKI Jakarta. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-07-09. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  11. ^ "Sejarah PNS, dari Pekerjaan Bumiputra di Era Kolonial hingga Politisasi Korpri". Kompas. 20 September 2018. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  12. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya". BPK RI. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  13. ^ "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian". BPK RI. Diakses tanggal 6 Juli 2021. 
  14. ^ "Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian". BPK RI. Diakses tanggal 7 Juli 2021. 
  15. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-09. Diakses tanggal 2019-10-26. 
  16. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-09. Diakses tanggal 2019-10-26.