Ancaman militer

Revisi sejak 3 September 2009 03.48 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1]. Ancaman militer dapat berbentuk:

  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara antara kelompok masyarakat yang bersenjata.

Agresi

Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara :

  1. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata.
  2. Bombardemen.
  3. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
  4. Serangan unsur Angkatan Bersenjata.
  5. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
  6. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.


Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Pranala luar