Pengerukan Indonesia

perusahaan galangan kapal asal Indonesia
Revisi sejak 3 Januari 2024 01.11 oleh Brisco Rusly (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PT Pengerukan Indonesia atau biasa disingkat menjadi Rukindo, adalah anak usaha Pelabuhan Indonesia yang berbisnis di bidang pengerukan dan galangan kapal. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2019, perusahaan ini memiliki 9 unit kapal keruk.[3][4]

PT Pengerukan Indonesia
Rukindo
Perseroan terbatas
IndustriPengerukan
Didirikan30 April 1983; 41 tahun lalu (1983-04-30)
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Ari Santoso[1]
(Direktur Utama)
Hambra[2]
(Komisaris Utama)
Jasa
  • Pengerukan
  • Reklamasi
  • Rekayasa sipil
  • Konsultansi
  • Survei
  • Pembuatan dan perbaikan kapal
  • Keagenan kapal
  • Konsesi
  • Penyewaan kapal
PendapatanRp 156,205 milyar (2019)[3]
Rp -10,570 milyar (2019)[3]
Total asetRp 360,495 milyar (2019)[3]
Total ekuitasRp 124,607 milyar (2019)[3]
PemilikPelabuhan Indonesia
Karyawan
150 (2019)[3]
IndukPT Pelindo Jasa Maritim
Situs webwww.rukindo.co.id

Sejarah

sunting

Perusahaan ini memulai sejarahnya sebagai unit pengerukan dari PN Pelabuhan I sampai PN Pelabuhan IX. Pada tahun 1983, pemerintah menggabungkan unit-unit pengerukan tersebut untuk membentuk perusahaan ini dengan nama Perusahaan Umum Pengerukan (Perum Pengerukan).[5] Pada tahun 1991, status perusahaan ini diubah menjadi persero.[6] Pada tahun 2013, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Pelabuhan Indonesia II.[3][4][7]

Referensi

sunting
  1. ^ "Dewan Direksi". PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  2. ^ "Dewan Komisaris". PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  3. ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2019" (PDF). PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  4. ^ a b "Sejarah Perusahaan". PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1983" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1991" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2013" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 

Pranala luar

sunting