Kasasi
Kasasi adalah adalah salah satu bentuk upaya hukum yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia, yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung. Upaya hukum ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan fokus pada kesalahan penerapan hukum atau prosedur yang dilakukan oleh pengadilan sebelumnya.[1]
Prosedur Pengajuan Kasasi
Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Jika tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 akan jatuh pada hari kerja berikutnya. Setelah pengajuan, Panitera akan membuat akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera dan memberitahukan permohonan tersebut kepada pihak lawan.[2][3]
Kesimpulan
Kasasi berfungsi sebagai mekanisme penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Proses ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan untuk mendapatkan peninjauan oleh Mahkamah Agung, meskipun dengan prosedur yang ketat dan alasan yang jelas. Upaya hukum ini menjadi salah satu pilar dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.[4]
Referensi
- ^ "Upaya Hukum Kasasi - Pengadilan Negeri Manna". www.pn-manna.go.id. Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ "Upaya Hukum Kasasi – Pengadilan Negeri Takengon" (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ "Perkara Pidana Kasasi". www.pn-sengkang.go.id. Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ Wahyuni, Willa. "Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-07-25.