Badan Pembinaan Hukum Nasional

Revisi sejak 24 September 2010 04.07 oleh Aldo samulo (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 3627871 oleh 180.214.232.30 (Bicara))

Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional.

Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai fungsi:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan hukum nasional
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan hukum nasional
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Badan
  • Pembinaan dan pengembangan sistem hukum nasional
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan hukum nasional dan program legislasi nasional (prolegnas)
  • Pembinaan, pembimbingan dan koordinasi serta kerjasama di bidang penyuluhan hukum
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam upaya membentuk budaya hukum masyarakat
  • Pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta perpustakaan hukum