Agama

seperangkat keyakinan, praktik, dan tradisi untuk suatu kelompok atau komunitas
Revisi sejak 15 November 2006 02.44 oleh 202.46.240.75 (bicara)

Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "tradisi" sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin dan berasal dari kata kerja "re-ligare" yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. Adapun dalam bahasa Arab adalah din yang berarti "cara hidup (way of life)".

Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu untuk mempraktekkan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi oleh pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya relatif sedikit. Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalah gunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut. Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asazi Manusia.

Selain itu, pada masa pemerintahan orde baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan memeluk salah satu dari agama mayoritas.

Daftar agama-agama


Pranala luar