Bea meterai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.[1] Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
Karakteristik
- Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun obyek pajak
- Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang
- Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu
Jenis bea meterai
- Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
- Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.[2]
Obyek bea meterai
Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:
- Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya
- Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
- Surat berharga
- Efek
- Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.[3]
Referensi
- ^ [Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai], diakses pada 24 Juli 2011.
- ^ [Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai], diakses pada 24 Juli 2011.
- ^ [Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai], diakses pada 24 Juli 2011.
Pranala luar
- Tanya jawab mengenai Bea meterai di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak