Kehutanan

suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan untuk kepentingan manusia.
Revisi sejak 19 Januari 2007 02.26 oleh Riddlelella (bicara | kontrib) (kehutanan, hutan definisi menurut undang-undang kehutanan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kehutanan adalah suatu praktek untuk membuat,mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan untuk kepentingan manusia. Adapun definisi dari hutan berdasarkan Undang-undang Pokok Kehutanan (UUPK) No. 5 Tahun 1967 adalah suatu lapangan yang bertumbuhkan pohon-pohon yang merupakan suatu kesatuan hidup alam hayati bersama alam lingkungannya. Sedangkan menurut UU No 41 tahun 1999 definisi hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.