Oligopoli

Struktur Pasar dalam Ekonomi
Revisi sejak 19 Maret 2007 03.53 oleh Thijs!bot (bicara | kontrib) (robot Adding: mk:Олигопол)

Oligopoli adalah keadaan dimana dua atau lebih perusahaan memiliki pangsa pasar lebih dari 75%. Dengan kata lain oligopoli adalah monopoli yang dilakukan oleh lebih dari satu perusahaan.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaja untuk menikmati laba super normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

Dala Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel

Lihat juga