Deputi Bidang Ekonomi

Revisi sejak 7 April 2013 01.54 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4164171)

Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN)
  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN

pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN

  • pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN
  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, IPTEK, dan BUMN
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya

Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri dari:

  • Direktorat Perencanaan Makro
  • Direktorat Keuangan Negara
  • Direktorat Jasa Keuangan dan Analisis Moneter
  • Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
  • Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN