Undang-Undang Desa
Desa
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP09Zahra (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 15 Mei 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 3 Mei 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh Medelam (Kontrib • Log) 3838 hari 1002 menit lalu. |
Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. [1]
Ketentuan Umum
Jenis dan Penataan Desa
Kewenangan Desa
- Pemerintah Desa
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- Musyawarah Desa
- Penghasilan Desa
Peraturan Desa
Lihat Juga
Rujukan
- ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA" (PDF). http://lkbh.uny.ac.id. Diakses tanggal 8 Mei 2014. Hapus pranala luar di parameter
|publisher=
(bantuan)