Provinsi Surakarta adalah salah satu provinsi hasil pemekaran provinsi Jawa Tengah yang saat ini (2013) masih dalam tahap wacana. Provinsi baru ini terletak di bagian timur dan tenggara dari provinsi induknya. Sampai saat ini wacana pembentukan provinsi ini timbul tenggelam. Tidak ada penjelasan resmi baik dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya menjadi wilayah provinsi Surakarta. Oleh karena itu artikel ini hanya berisi wacana yang didasarkan atas kabar/isu yang berkembang di media massa baik cetak, elektronik, maupun cyber.

Asal-usul

Pembentukan provinsi Surakarta seringkali dikaitkan dengan Residentie Soerakarta, Daerah Istimewa Surakarta, maupun Karesidenan Surakarta. Asal-usul ini penting karena menyangkut model pemerintahan dan nomenklatur provinsi Surakarta. Jika hanya pemekaran maka tidak ada konsekuensi tambahan. Namun jika sebagai restorasi Daerah Istimewa Surakarta maka provinsi Surakarta dapat dikategorikan sebagai daerah otonomi khusus ataupun daerah istimewa.

Wilayah

Calon wilayah provinsi Surakarta meliputi bekas-bekas daerah yang tergabung dalam Residentie Soerakarta, Daerah Istimewa Surakarta, atau pun Karesidenan Surakarta. Walau demikian ada sebagian wilayah kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur yang memiliki historisitas dengan wilayah Kasunanan Surakarta pra 1830 yang akan digabungkan dengan dengan wilayah provinsi hasil pemekaran ini.

Provinsi Surakarta memiliki calon wilayah utama yang terdiri atas:

  1. Kabupaten Boyolali;
  2. Kabupaten Sragen;
  3. Kabupaten Karanganyar;
  4. Kabupaten Wonogiri;
  5. Kabupaten Sukoharjo;
  6. Kabupaten Klaten; dan
  7. Kota Surakarta.

Calon Ibukota yang terkuat adalah Kota Surakarta

Adapun wilayah Provinsi Jawa Timur yang juga dinominasikan untuk digabungkan adalah

  1. Kota Madiun;
  2. Kabupaten Madiun;
  3. Kabupaten Ngawi;
  4. Kota Ngawi;
  5. Kabupaten Magetan;
  6. Kabupaten Ponorogo; dan
  7. Kabupaten Pacitan.

Akan tetapi wilayah ini sulit untuk bergabung mengingat tidak termasuk dalam wilayah Residentie Soerakarta pasca 1830 melainkan termasuk wilayah Residentie Madioen.

Pemerintahan

Sebagaimana sebuah wacana, bentuk pemerintahan provinsi baru ini juga belum jelas. Berikut kemungkinan-kemungkinan bentuk pemerintahan Provinsi Surakarta:

Model provinsi biasa

Pemerintahan mengikuti lazimnya pemerintahan daerah secara umum di Indonesia. Tidak ada syarat khusus bagi pejabat publik. Tidak ada kedudukan khusus bagi Sunan Paku Buwono dan Keraton Surakarta maupun Adipati Mangkunegara dan Puro Mangkunegaran.

Pemerintahan Provinsi Surakarta merupakan pemerintahan daerah yang bersifat Istimewa. Sunan Paku Buwono yang bertahta dan Adipati Mangkunegara yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Keraton Surakarta dan Puro Mangkunegaran memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga kebudayaan Jawa Surakarta. Keraton Surakarta dan Puro Mangkunegaran menjadi subyek hak atas yang memiliki hak milik tanah-tanah keprabon serta tanah-tanah makam dan petilasan. Keraton Surakarta dan Puro Mangkunegaran tidak dapat lagi mempunyai hak milik atas tanah-tanah Sunan dan Mangkunegara yang telah dikuasai oleh masyarakat sebelum tahun 1950. Keraton Surakarta dan Puro Mangkunegaran tidak dapat lagi mempunyai hak milik atas tanah-tanah ekslaf dan hanya memiliki hak kelola jika di atas tanah tersebut terdapat petilasan atau makam milik Keraton Surakarta atau Puro Mangkunegaran. Hak milik atas tanah-tanah ekslaf Imogiri, Kotagede, dan Ngawen dipindahkan kepada Kasultanan dan Kadipaten dilingkungan DIY. Hak milik atas tanah-tanah ekslaf dilingkungan Provinsi Jawa Tengah dipindahkan kepada Pemprov Jawa Tengah.

Model Aceh

Pemerintahan Provinsi Surakarta merupakan pemerintahan daerah yang diberi otonomi khusus. Sunan Paku Buwono yang bertahta dan Adipati Mangkunegara yang bertahta secara bersama-sama menjadi Wali Negeri Surakarta yang memiliki wewenang terbatas dalam adat. Lembaga Wali Negeri Surakarta merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. Khusus dalam pemberian gelar/derajat, Wali Negeri harus mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Surakarta. Walaupun demikian Lembaga Wali Negeri Surakarta bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan. Pemerintahan sehari-hari berada di tangan pejabat publik yang dipilih sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Model Provinsi Papua

Pemerintahan Provinsi Surakarta merupakan pemerintahan daerah yang diberi otonomi khusus. Pemerintahan mengikut sertakan utusan-utusan dari Keraton Surakarta dan Puro Mangkunegaran sebagai anggota Majelis Negeri Surakarta. Majelis Negeri Surakarta adalah representasi kultural masyarakat Surakarta yang memiliki kewenangan terbatas dalam pemerintahan terdiri atas wakil Keraton Surakarta, wakil Puro Mangkunegaran, wakil kelompok agama, wakil kelompok perempuan, dan wakil akademisi dan mahasiswa. Pemerintahan sehari-hari berada di tangan pejabat publik yang dipilih sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ekonomi

Perekonomian Provinsi Surakarta merupakan perekonomian unggulan dari kabupaten/kota yang menjadi wilayahnya.

Sosial Budaya

Keraton Surakarta dan Puro Mangkunegaran tumbuh menjadi pusat budaya Jawa gaya Surakarta.

Referensi

1. Imam Samroni (2011) Mengembalikan Daerah Istimewa Surakarta: Antara Konstruksi Identitas dan Konsolidasi Jejaring Penafsir Dalam Kelompok Facebook. Makalah Cultural Studies. Yogyakarta: PPS Fisip UGM

2. http://hukum.kompasiana.com/2013/08/20/daerah-istimewa-surakarta-sah-dan-konstitusional-585536.html

Lihat pula