Mulyana W. Kusumah
Drs. Mulyana Wira Kusumah (23 November 1948 – 1 Desember 2013[1]) adalah seorang akademisi Indonesia dan anggota Komisi Pemilihan Umum yang terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK, yang kemudian merembet menjadi awal terkuaknya korupsi di KPU yang diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Mulyana W. Kusumah | |
---|---|
Lahir | Drs. Mulyana Wira Kusumah 23 November 1948 Bogor, Jawa Barat |
Meninggal | 1 Desember 2013 Jakarta, Indonesia | (umur 65)
Kebangsaan | Indonesia |
Pekerjaan | Anggota KPU, diplomat dan advokat |
Sebelumnya ia adalah tokoh KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu) dan staff pengajar FISIP Universitas Indonesia, juga pernah bergiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Pada 12 September 2005, ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta dengan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda Rp. 50 juta.
Lihat pula
Rujukan
Pranala luar
- (Indonesia) Profil di kpu.go.id
- (Indonesia) "Mulyana Divonis 2 Tahun 7 Bulan", KOMPAS, 12 September 2005