Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

Direktorat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Revisi sejak 23 Desember 2014 00.47 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal</br>Bina Pembangunan Daerah | kementerian/lembaga = Kementerian Dalam Negeri Republik Indon...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau disingkat dengan Ditjen Bina Bangda merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pembangunan daerah. Ditjen Bina Bangda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen Bina Bangda dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Muh.Marwan.

Direktorat Jenderal
Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Berkas:LogoKemendagri.jpg
Susunan organisasi
Direktur JenderalMuh.Marwan[1]
Sekretaris Direktorat JenderalSjofjan Bakar[2]
Direktur
Perencanaan Pembangunan DaerahHasiholan Pasaribu[2]
Pengembangan WilayahMuhammad Hudori[2]
Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan HidupH. Edi Sugiharto[2]
Pengembangan Ekonomi DaerahSugiyono[2]
Penataan PerkotaanBinar Ginting[2]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Situs web
www.bangda.kemendagri.go.id/webbangda/

Sejarah

Pada era 1980-an, tugas pembinaan pembangunan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri semakin berkembang. Namun beban dan tanggung jawab tersebut tidak sesuai dengan daya tampung strukturalnya. Akibatnya, penanganan pembinaan pembangunan daerah menjadi kurang intensif. Dalam rangka menjawab permasalahan ini, pemerintah memandang perlu mengambil kebijakan untuk membentuk Direktorat Jenderal baru di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pembangunan di daerah yang menjadi salah satu poros utama tugas pokok Kementerian Dalam Negeri dapat ditangani secara efektif dan efisien. Lahirlah Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1980, yang merupakan jalinan yang tidak terpisahkan dengan meningkatnya perkembangan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam kerangka pembangunan nasional.[3]

Dalam situasi penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik dan dengan paradigma "membangun daerah", Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah berperan kuat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah yang didukung beberapa kebijakan presiden melalui Inpres Daerah Tingkat I, Inpres Daerah Tingkat II, Inpres Jalan Provinsi, Inpres Jalan Kabupaten Kota, Inpres Kesehatan, Inpres Pendidikan, Inpres Pasar, dan Inpres Penghijauan dan Reboisasi. Peran strategis Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah tersebut diperkuat juga oleh adanya berbagai program kerjasama dengan negara dan lembaga donor seperti US-Aid, CIDA, OECF, UNDP, ADB, World Bank, UNICEF, CARE dan PLAN INTERNATIONAL.[3]

Era reformasi, dimana mekanisme penyelenggaraan pemerintahan berubah menjadi desentralistik dan dengan paradigma "daerah membangun", peran dan fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah mengalami pergeseran ke arah "pembinaan penyelenggaraan pembangunan daerah". Pergeseran ini ditandai dengan lahirnya Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 yang selanjutnya direvisi menjadi Undang Undang Nomor 32 tahun 2004.[3]

Dengan berubahnya peran dan fungsi ke arah pembinaan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah mengalami perubahan nama menjadi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan mengemban amanat dalam melakukan koordinasi antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pembangunan daerah, pemberian bimbingan teknis, supervisi, konsentrasi pelaksanaan pembangunan daerah, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.[3]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan daerah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Susunan Organisasi

Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010[4], mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
  4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.

Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah

Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010[4], mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang keserasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah. Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Sumatera;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Jawa dan Bali;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Kalimantan;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Sulawesi;
  5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Pengembangan Wilayah

Direktorat Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010[4], mempunyai tugasmelaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang keserasian dan pengendalian pengembangan wilayah. Direktorat Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan, penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah Sumatera dan Kalimantan;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan, penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan kawasan strategis dan andalan;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah tertinggal;
  5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; dan
  6. pelaksanaan Urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup

Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010[4], mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup. Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kawasan;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan konservasi dan rehabilitasi;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air;
  5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengendalian lingkungan hidup; dan
  6. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah

Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010[4], mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang pembinaan pengembangan ekonomi daerah. Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi promosi dan investasi daerah;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana perekonomian daerah;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha;
  5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan ekonomi daerah; dan
  6. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Penataan Perkotaan

Direktorat Penataan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010[4],mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan perkotaan. Direktorat Penataan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengendalian perkotaan;
  2. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota besar dan metropolitan;
  3. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota menengah;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota kecil;
  5. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama perkotaan; dan
  6. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Referensi

  1. ^ "Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diakses tanggal 23 Desember 2014. 
  2. ^ a b c d e f "Pejabat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diakses tanggal 23 Desember 2014. 
  3. ^ a b c d Sejarah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  4. ^ a b c d e f "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diakses tanggal 12 Desember 2014.