Perguruan tinggi

Jenjang Pendidikan di Indonesia
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Di Indonesia, perguruan tinggi (disingkat PT atau Perti) adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.[1]

Halaman Universitas Al-Qarawiyyin di Fes, Maroko.
Salah satu sudut Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia pada 2013.

Perguruan Tinggi ialah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Biasanya disampaikan dalam bentuk universitas, akademi, colleges, seminari, sekolah musik, dan institut teknologi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen.

Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Jenis

Program pendidikan

Satuan pendidikan penyelenggara

Perguruan tinggi di Indonesia

Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip Tridharma, yaitu "kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat."[2] Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku,[3] setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

Pada 31 Maret 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

Perguruan tinggi negeri di Indonesia

Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun kementerian lainnya.[4]

Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia

Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. PTAN terdiri atas perguruan tinggi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

Perguruan tinggi agama Islam negeri memiliki tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.

Perguruan tinggi agama Kristen negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN).

Perguruan tinggi agama Katolik negeri baru memiliki satu jenis yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKatN) yang berada di Pontianak.

Perguruan tinggi agama Hindu negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN).

Perguruan tinggi agama Buddha negeri baru memiliki satu jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).

Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia

Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian atau lembaga tertentu.

Perguruan tinggi swasta di Indonesia

Perguruan tinggi swasta di Indonesia dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[5] Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).[6]

Sementara itu, pada pertengahan Juni 2023, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek, telah membeberkan nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya karena bermasalah. Alasan pencabutan izinnya beragam, mulai dari melakukan penipuan pada mahasiswa, menerbitkan diploma S1 tanpa kuliah, hingga tidak memiliki program studi (prodi) dan mahasiswa yang jelas.[7]

Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia

Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ https://stimbudibakti.ac.id/2021/04/11/pengertian-kampus-perguruan-tinggi-dan-universitas/
  2. ^   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012. Wikisource. 
  3. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, Tentang Badan Hukum Pendidikan.
  4. ^ "Berita Jurusan Kuliah Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diakses tanggal 2023-02-03. 
  5. ^ UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22
  6. ^ "Kopertis Resmi Berubah Nama menjadi LLDIKTI – SDI UNISSULA" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-10-21. 
  7. ^ "Silfester Kuliah di Kampus Ilegal? - Topreneur". Topreneur.id. 04-09-2024. Diakses tanggal 2024-09-04. 
  8. ^ Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta

Pranala luar