Serikat Petani Karawang
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada April 2016. |
Serikat Petani Karawang disingkat SEPETAK adalah Organisasi massa berbasis petani dan nelayan bersifat terbuka di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum.[1]
Tanggal pendirian | 10 Desember 2007 |
---|---|
Tipe | NGO |
Tujuan | Masalah kesejahteraan petani dan Nelayan |
Lokasi | |
Wilayah layanan | Karawang, Jawa Barat |
Ketua Umum | Hilal Tamami |
Badan utama | Dewan Pimpinan Tani Kabupaten |
Situs web | http://sepetak.org |
Sejarah
KONGRES PERTAMA
SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada 10 Desember 2007 di Karawang.[butuh rujukan]
KONGRES KEDUA
Kongres kedua dilaksanakan pada tanggal 10-11 Desember 2010. Hasil kongres tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa petani harus memiliki tanah, infrastruktur, modal, teknologi dan akses pasar.[butuh rujukan] Selain permasalahan tersebut Serikat Petani Karawang Juga menjadi bagian terdepan dalam penyelesaian sengketa tanah petani dan tanah Absente.[butuh rujukan]
Permasalahan
Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala.[2]
Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung.[3]
Pada tanggal 11 Juli 2013 Serikat Petani Karawang melakukan aksi menutup akses jalan tol Jakarta Cikampek yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian. Aksi tersebut tersebut terkait dengan kekecewaan petani atas putusan MA (Mahkamah Agung) atas tanah petani seluas 350 Ha yang diklaim oleh Agung Podomoro Land.[butuh rujukan]
Isu dukungan penambangan pasir laut
Pada tanggal 21 Maret 2013, Sepetak membantah isu bahwa organisasi ini mendukung aktivitas penambangan pasir laut di daerah lepas pantai utara Karawang. Sepetak mengkonfirmasi memang pernah mengikuti undangan resmi ke pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan bertemu beberapa pengusaha dan Camat Cibuaya. Namun setelahnya menyatakan dengan tegas menolak penambangan tersebut.[4]
Referensi
- ^ "Serikat Petani Karawang, diakses dari situs Sepetak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-05-02. Diakses tanggal 2013-05-01.
- ^ Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala, diakses dari situs Lensa Indonesia
- ^ Ratusan Petani Karawang Ancam Duduki Mahkamah Agung, diakses dari situs Aktual.co.id
- ^ Sepetak bantah restui penambangan pasir, diakses dari situs Radar Karawang
Pranala luar