Pasar bebas (bahasa Inggris: free market) adalah kondisi pasar ideal, di mana seluruh kegiatan perekonomian sepenuhnya berada pada dinamika permintaan dan penawaran pasar yang akan mempengaruhi keputusan ekonomi dan pergerakan setiap individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa secara sukarela. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Dalam sistem yang murni (laissez faire), peran pemerintah dalam perekonomian sangat minim bahkan tidak ada. Di dalam sistem ekonomi tersebut, perusahaan dan properti adalah milik perorangan atau entitas di sektor swasta.[1]

Bursa Saham New York simbol dari pasar bebas, tempat dimana para pelaku pasar memperdagangkan saham.

Prinsip-Prinsip

sunting
 
Diagram yang menunjukkan “dampak kebebasan harga”

Menurut ahli ekonomi Friedrich Naumann Stiftung dan Dr. Rainer Adam, prinsip "ekonomi pasar" yakni prinsip yang bertujuan untuk membentuk sitem perekonomian atas dasar aturan konstitusional yang berlandaskan prinsip pasar. Namun lanjut Adam, konstitusi yang dimaksud itu ditujukan sebagai "penghambat" sampai derajat tertentu terhadap kebebasan para pelaku pasar.[2]

Dalam praktiknya menurut Rainer Adam, tidak pernah ada suatu pasar yang benar-benar bebas mutlak. Hal ini dikarenakan adanya aturan-aturan atau regulasi yang dibuat oleh negara, yang tujuannya adalah memaksa pasar untuk tunduk pada regulasi tersebut. Berbagai aturan regulasi yang membatasi pasar itu ada dalam berbagai tingkatan aturan, cukai, undang-undang, pajak, dan sebagainya.[3]

Sementara itu, menurut Samuel Siahaan berpendapat inti dari ekonomi pasar adalah terjadinya desentralisasi keputusan, berkaitan dengan "apa", "berapa banyak", dan "bagaimana cara produksinya". Dengan adanya pasar, individu diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan. Artinya proses dalam pasar hanya dapat terjadi dalam suatu struktur pengambilan keputusan yang bersifat desentralisasi. Selain itu, ini artinya bahwa mekanisme ekonomi pasar mengharuskan terdapat cukup banyak individu yang independen, baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen.[4]

Samuel juga menambahkan, mekanisme pasar mensyaratkan bahwa pasar harus tidak dapat diprediksi aksi dan reaksi masing-masing pelaku pasar. Menurutnya, ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa kekeliruan perencanaan salah satu individu tidak terakumulasi. Jika perencanaan terakumulasi pada satu individu saja, maka yang terjadi adalah berhentinya kegiatan pasar.[4]

Aliran Ordo-Liberal

sunting

Menurut Rainer Adam, perkembangan dalam pemikiran dalam prinsip pasar bebas salah satunya ialah aliran ordo-liberal. Dalam pemikiran ordo-liberal, suatu pasar tidak harus mencapai titik ekuilibrium atau persaingan yang sempurna, tetapi dalam beberapa waktu ada kekuatan-kekuatan ekonomi dominan yang memaksakan aturan monopolistik terhadap kekuatan ekonomi yang lebih lemah, terutama konsumen.[5]

Menurut Rainer Adam, umumnya para pemikir ekonomi liberal menginginkan pasar bebas, dalam arti pasar bebas yang benar-benar bebas dan "tidak terganggu", hal inilah yang kemudian membedakan aliran ordo-liberal dengan pemikiran liberal lainnnya terkait pasar. Prinsip ekonomi pasar yang digagas oleh para pemikir liberal biasanyamenolak peran negara dalam sistem pasar, namun sebaliknya bagi kelompok ordo-liberal, peran negara diperlukan.[6]

Referensi

sunting
  1. ^ Iqbal, Luthfi Muhamad (2015-06-16). "Pasar Bebas Terjun Bebas". Medium (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-31. 
  2. ^ Adam 2006, hlm. 9-10.
  3. ^ Adam 2006, hlm. 24.
  4. ^ a b Adam 2006, hlm. 43.
  5. ^ Adam 2006, hlm. 10 : "Hal ini tentu akan menimbulkan biaya besar bagi suatu perekonomian dan dapat berujung pada friksi sosial dan konflik yang tidak diinginkan.".
  6. ^ Adam 2006, hlm. 10 : "Keum ordo-liberal mempromosikan diciptakannya badan-badan untuk akuntabilitas horizontal seperti lembaga anti-monopoli, kantor pengawas persaingan atau badan perlindungan konsumen.".

Daftar Pustaka

sunting
  • Adam, Rainer, Samuel Siahaan, dan A.M. Tri Anggraini. Persaingan dan Ekonomi Pasar di Indonesia. Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung-Indonesia. 2006. ISBN 979-3064-37-4

Lihat pula

sunting

Kontras

sunting

Pranala luar

sunting