Advokat utama
Advokat adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia[1]. Pengacara ialah seseorang yang memegang izin praktik/beracara sesuai dengan surat izin praktik di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Apabila pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin praktiknya, maka ia harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat dimana ia akan beracara[1]. Perbedaan advokat dan pengacara terdapat dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya[1]. Advokat utama yaitu pejabat hukum senior. Dalam beberapa hukum umum dan yuridiksi hibrida, pejabat tersebut memegang fungsi penasihat hukum pemerintah, yang dipegang Jaksa Agung dalam hukum umum dan yuridiksi hibrida lainnya. Sebaliknya, di Uni Eropa dan beberapa yuridiksi benua Eropa, pejabat tersebut merupakan penasihat hukum netral di pengadilan[1].
Irlandia Utara
suntingJabatan Advokat Utama Irlandia Utara dibuat setelah devolusi kekuatan kebijakan dan keadilan terhadap Majelis Irlandia Utara pada 12 April 2010. Jaksa Agung Irlandia Utaras melapor kepada Esekutif Irlandia Utara, dan Advokat Utama menasihati pemerintah Inggris terhadap materi-materi hukum Irlandia Utara. Jabatan tersebut dipegang oleh Jaksa Agung Inggris dan Wales saat jabatan lowong.[2]