Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah merupakan unsur pendukung pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.[1]

Badan Pengembangan
Infrastruktur Wilayah
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasmelaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Susunan organisasi
Kepala BadanRachman Arief Dienaputra
Situs web
bpiw.pu.go.id

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting