Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik

Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik atau biasa disingkat menjadi BPSI TROA, adalah unit pelaksana teknis dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang bertugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman rempah, obat, dan aromatik.[1] Organisasi ini berkantor pusat di Bogor.

Sejarah

sunting

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1817 saat pemerintah Hindia Belanda mendirikan Land Plantentuin di Bogor. Pada tahun 1876, nama dari organisasi ini diubah menjadi Cultuurtuin. Pada tahun 1945, setelah Jepang menduduki Hindia Belanda, nama dari organisasi ini diubah menjadi Saibai Gizutsu-Bu. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1946, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penyelidikan Tanaman Pertanian (BPTP). Pada tahun 1961, nama dari organisasi ini diubah menjadi Lembaga Penelitian Tanaman Serat (LPTS). Lima tahun kemudian, nama dari organisasi ini diubah menjadi Lembaga Penelitian Tanaman Industri (LPTI). Pada tahun 1978, nama dari organisasi ini diubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Industri.[2]

Pada tahun 1980, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penelitian Tanaman Industri (Balittri). Pada tahun 1984, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Balittro). Pada tahun 2003, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penelitian Tanaman Obat dan Aromatik. Pada tahun 2012, nama dari organisasi ini kembali diubah menjadi Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Balittro). Pada tahun 2023, pasca transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, nama dari organisasi ini juga diubah menjadi seperti sekarang.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 16 Agustus 2024. 
  2. ^ "Sejarah". Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik. Diakses tanggal 4 September 2024.