Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Infrastruktur

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Infrastruktur (dahulu bernama Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.[2]

Deputi Bidang Pengembangan
Destinasi Infrastruktur
Kementerian Pariwisata
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
Susunan organisasi
DeputiDadang Rizki Ratman[1]
Kantor pusat
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpar.go.id

Referensi

sunting
  1. ^ "KEMENPAR". www.kemenpar.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-19. Diakses tanggal 2018-06-19. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-10-02. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-01-28. Diakses tanggal 2018-06-19. 

Pranala luar

sunting