Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 tahun 2021[1] |
Susunan organisasi | |
Deputi | Martini Mohamad Paham[2] |
Kantor pusat | |
Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
www |
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan terdiri atas:
- Sekretariat Deputi;
- Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
- Direktorat Standardisasi Kompetensi;
- Direktorat Hubungan Antarlembaga.
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 tahun 2021" (PDF). 1 Maret 2021. Diakses tanggal 2024-12-20.
- ^ "Martini Mohamad Paham: Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan". Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Diakses tanggal 2024-12-20.