Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Direktorat Jenderal
Sains dan Teknologi
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sains dan Teknologi.
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Sekretaris Direktorat Jenderal-
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Deputi Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Inovasi , menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
  2. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
  4. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting