Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sains dan Teknologi. |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Sekretaris Direktorat Jenderal | - |
Situs web | |
kemdiktisaintek |
Tugas dan fungsi
suntingDeputi Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Inovasi , menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2021-04-14 di Wayback Machine.
Referensi
sunting- ^ Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional