Dewan Undangan Negeri Perak
Majelis Legislatif Negara Bagian Perak (bahasa Melayu: Dewan Undangan Negeri Perak) adalah majelis legislatif unikameral yang berada dalam negara bagian Perak, Malaysia.
Majelis Legislatif Negara Bagian Perak Dewan Undangan Negeri Perak ديوان نݢري ڤيراق | |
---|---|
Dewan Undangan Negeri Perak Ke-15 | |
Jenis | |
Jenis | |
Sejarah | |
Didirikan | 21 Juli 1959 |
Pimpinan | |
Sultan | Sultan Nazrin Muizzuddin Shah sejak 29 Mei 2014 |
Ketua | |
Wakil Ketua | |
Pemimpin Oposisi | |
Komposisi | |
Anggota | 59 Quorum: 20 Mayoritas: 30 Mayoritas dua pertiga: 40 |
Partai & kursi | (Hingga 26 Maret 2024[update])
Pemerintah (33) BN (9) Ketua (1) |
Jangka waktu | Paling lama 5 Tahun |
Pemilihan | |
Kemajemukan: Pemenang Suara Terbanyak (59 daerah pemilihan perwakilan tunggal) | |
Pemilihan terakhir | 19 November 2022 |
Pemilihan berikutnya | 17 Februari 2028 |
Tempat bersidang | |
Bangunan Perak Darul Ridzuan, Ipoh, Perak | |
Situs web | |
www | |
Majelis Legislatif Negara Bagian Perak bersidang di Gedung Perak Darul Ridzuan, Ipoh. Dengan jumlah kursi sebanyak 59 kursi, Majelis Legislatif Negara Bagian Perak merupakan majelis legislatif terbesar diantara 11 majelis legislatif yang ada dalam Semenanjung Malaya.
Kewenangan
suntingMajelis Legislatif Negara Bagian Perak berwenang dalam menentukan peraturan daerah yang akan berlaku di negara bagian Perak. Majelis Legislatif bersidang sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun dan harus membentangkan persidangan membahas rancangan anggaran belanja negara bagian Perak yang digelar pada bulan Maret atau pada akhir bulan Oktober atau awal November[2].
Partai atau koalisi dengan suara mayoritas berhak membentuk pemerintahan negara bagian Perak yang dipimpin oleh Menteri Besar Perak. Menteri Besar Perak berwenang dalam menentukan anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Perak (Majelis Mesyuarat Kerajaan) yang sering dikenal dengan sebutan EXCO. Para anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Perak diangkat dari para Anggota Dewan Undangan Negeri Perak.