Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat yang berada di Indonesia dan bergerak di bidang eksplorasi, pertambangan, pemprosesan, dan pemasaran konsentrat tembaga, emas, dan perak di dataran tinggi Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. Freeport Indonesia adalah anak usaha dari perusahaan Amerika Freeport-McMoRan.
Perseroan terbatas | |
Industri | Pertambangan |
Didirikan | 7 April 1967 (hari jadi perusahaan) |
Kantor pusat | Plaza 89, DKI Jakarta Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah (Pateng) |
Tokoh kunci | Richard C. Adkerson (Komisaris Utama) Clayton Allen Wenas (Direktur Utama) |
Produk | Konsentrat (tembaga, emas, perak) |
Pemilik |
|
Situs web | www |
Sejarah
suntingAwal mula PT Freeport Indonesia berdiri, dimulai pada tahun 1904-1905 saat suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
Catatan pertama tentang pegunungan salju ini adalah dari Kapten Johan Carstensz yang dalam perjalanan dengan dua kapalnya Aernem dan Pera ke “selatan” pada tahun 1623 di perairan sebelah selatan Tanah Papua, tiba-tiba jauh di pedalaman melihat kilauan salju dan mencatat di dalam buku hariannya pada tanggal 16 Februari 1623 tentang suatu pegunungan yang “teramat tingginya” yang pada bagian-bagiannya tertutup oleh salju. Catatan Carsztensz ini menjadi cemoohan kawan-kawannya yang menganggap Carstensz hanya berkhayal.
Walaupun ekspedisi pertama KNAG tersebut tidak berhasil menemukan gunung es yang disebut-sebut dalam catatan harian Kapten Carstensz, inilah cikal bakal perhatian besar Belanda terhadap daerah Papua. Peta wilayah Papua pertama kali dibuat dari hasil ekspedisi militer ke daerah ini pada tahun 1907 hingga 1915. Ekspedisi-ekspedisi militer ini kemudian membangkitkan hasrat para ilmuwan sipil untuk mendaki dan mencapai pegunungan salju.
Beberapa ekspedisi Belanda yang terkenal dipimpin oleh Dr. H. A. Lorentz dan Kapten A. Franzen Henderschee. Semua dilakukan dengan sasaran untuk mencapai puncak Wilhelmina (Puncak Sudirman sekarang) pada ketinggian 4,750 meter. Nama Lorentz belakangan diabadikan untuk nama Taman Nasional Lorentz di wilayah suku Asmat di pantai selatan.
Pada pertengahan tahun 1930, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka untuk mencapai puncak Cartensz. Petualangan mereka kemudian menjadi langkah pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut gunung bijih, lalu data mengenai batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian lama bertemulah seorang Jan van Gruisen – Managing Director perusahaan Oost Maatchappij, yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi utamanya ketika itu adalah menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian van Gruisen berhasil meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil contoh bebatuan dan menganalisisnya serta melakukan penilaian.
Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi. Namun dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1/1967).
Pimpinan tertinggi Freeport pada masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg. Dia bertemu Julius Tahija yang pada zaman Presiden Soekarno memimpin perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan Jenderal Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia. Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
Sebelum 1967 wilayah Timika adalah hutan belantara. Pada awal Freeport mulai beroperasi, banyak penduduk yang pada awalnya berpencar-pencar mulai masuk ke wilayah sekitar tambang Freeport sehingga pertumbuhan penduduk di Timika meningkat. Tahun 1970 pemerintah dan Freeport secara bersama-sama membangun rumah-rumah penduduk yang layak di jalan Kamuki. Kemudian dibangun juga perumahan penduduk di sekitar selatan Bandar Udara yang sekarang menjadi Kota Timika.
Pada tahun 1971 Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di daerah terpencil sebagai akses ke desa-desa Tahun 1972, Presiden Soeharto menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama Tembagapura. Pada tahun 1973 Freeport menunjuk kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai presiden direktur pertama Freeport Indonesia. Adalah Ali Budiarjo, yang mempunyai latar belakang pernah menjabat Sekretaris Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an, suami dari Miriam Budiarjo yang juga berperan dalam beberapa perundingan kemerdekaan Indonesia, sebagai sekretaris delegasi Perundingan Linggarjati dan anggota delegasi dalam Perjanjian Renville.
Kontrak karya
suntingSejarah kontrak karya
sunting- 1936 – Jacques Dozy menemukan cadangan ‘Ertsberg’.
- 1960 – Ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’.
- 1967 – Kontrak Karya I (Freeport Indonesia Inc.) berlaku selama 30 tahun dan mulai beroperasi tahun 1973. (1967-1991 24 tahun)
- 1988 – Freeport menemukan cadangan Grasberg. Investasi yang besar dan risiko tinggi, sehingga memerlukan jaminan investasi jangka panjang.
- 1991 – Kontrak Karya II (PT Freeport Indonesia) berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021 (1991-2021 30 tahun), serta kemungkinan perpanjangan 2x10 tahun sampai tahun 2041 (2021-2041 20 tahun).
Luas wilayah
sunting- Eksplorasi KK-A = 10.000 Ha
- Eksplorasi KK-B = 202.950 Ha
Total Wilayah = 212.950 Ha
Luas wilayah KK Blok B terakhir seluas 212.950 hektare tersebut hanya tinggal 7,8% dari total luas wilayah eksplorasi pada tahun 1991.
- 1991 = 2,6 juta Ha
- 2012 = 212.950 Ha
Investasi
sunting- 8,6 miliar dengan perkiraan tambahan investasi sebesar USD 16-18 miliar untuk pengembangan bawah tanah ke depan.
- 94% total investasi tambang tembaga di Indonesia
- 30% total investasi di Papua
- 5% total investasi di Indonesia
(Sumber: Data terakhir di MP3EI hingga tahun 2012)
Cadangan terbukti
sunting2,52 miliar ton bijih:
- 0,97 gram/ton tembaga
- 0,83 gram/ton emas
- 4,13 gram/ton perak
Penerimaan negara
suntingPTFI telah membayar PPh Badan lebih tinggi dari tarif UU yang kini berlaku. Pembayaran ini merupakan porsi terbesar dalam pembayaran ke penerimaan Negara. UU PPh Nasional 25% sementara PPh Badan PTFI 35%. Sejak tahun 1999, PTFI secara sukarela telah melakukan pembayaran royalti tambahan untuk tembaga, emas dan perak jika produksi melebih tingkat tertentu yang disetujui.
Produksi
sunting40% produk konsentrat PTFI dikirim ke PT Smelting Gresik PTFI membangun pabrik peleburan tembaga (smelter) pertama di Indonesia, yaitu PT Smelting tahun 1998.
Divestasi Saham ke Pemerintah Indonesia
suntingPemerintah Indonesia mengincar kepemilikan mayoritas (51%) di PT Freeport Indonesia (PTFI). Berbagai langkah dan upaya dilakukan agar bisa mengambil hak divestasi yang sudah tertuang dalam peraturan. Pemerintah melalui perusahaan BUMN, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, akhirnya bisa memegang 51,23% saham PTFI. Saham itu ditebus dengan harga US$3,85 miliar atau sekitar Rp56,1 triliun.[2]
Kronologis langkah-langkah divestasi saham PTFI yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:[3]
1967
Kontrak Karya I antara Freeport dan pemerintah Indonesia diteken pada April 1967 dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64% saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia. Freeport kemudian meminta perpanjangan kontrak dan dikabulkan pemerintah dengan menerbitkan Kontrak Karya II pada 1991.
1991
Proses divestasi dimulai di sini, bermula dari Desember 1991 yakni saat ditekennya Kontrak Karya II Freeport yang berlaku untuk 30 tahun ke depan. Pasal 24 kontrak mengatur jelas bahwa perusahaan penambang mineral itu wajib melepas sahamnya ke pemerintah Indonesia sebanyak dua tahap.
Tahap pertama PTFI harus melepas sahamnya sebesar 9,36 persen dalam kurun waktu 10 tahun sejak kontrak diteken. Selanjutnya, mulai tahun 2001 PTFI harus menawarkan 2% per tahun ke pemerintah hingga kepemilikan nasional di perusahaan tambang asal Amerika itu mencapai 51%.
Divestasi tahap awal berjalan mulus, 9,36% saham dibeli oleh swasta nasional PT Indocopper Investama Corporation. Perusahaan ini masih terafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie.
1992
Tepat setahun setelah pembelian saham, tepatnya tahun 1992, PTFI justru mengakuisisi 49% saham Indocooper. Ini artinya hampir separuh saham Indocopper milik Freeport, divestasi yang semula di tangan nasional jadi setengah-setengah.
1994
Proses divestasi mulai berantakan ketika Presiden Soeharto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/1994 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara. Dalam aturan disebut perusahaan asing bisa memiliki saham hingga 100% dan diperbolehkan membeli saham perusahaan yang sudah didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
1997
Tahun 1997, Bakrie kembali menjual sisa sahamnya di Indocopper kepada PT Nusamba Mineral Industri, perusahaan milik pengusaha Bob Hasan. Beraksi serupa dengan Bakrie, Nusamba Mineral pun menjual saham ini kembali ke PTFI. Alhasil PTFI kembali memiliki saham sebanyak 90,64% di tambang Grassberg, Mimika, Papua.
2009
Pemerintah menerbitkan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dalam undang-undang ini ditegaskan berbagai ketentuan yang wajib dilaksanakan pengusaha tambang mulai dari pembangunan smelter, perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan penegasan soal kewajiban Divestasi 51%.
2010
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. PP ini diterbitkan karena pemerintah tak mampu selesaikan target renegosiasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Minerba.
2011
Jika mengikuti ketentuan kontrak karya 1991, proses divestasi semestinya selesai pada tahun ini.
2014
Pemerintah menerbitkan revisi ketiga PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Mengatur para pemegang kontrak tambang bisa mendivestasikan sahamnya hingga 20% setahun sejak aturan diterbitkan.
Freeport sempat mengajukan agar divestasi dilakukan dengan cara IPO.
2016
PTFI mengajukan nilai divestasi untuk 10,64% saham sebesar US$ 1,7 miliar sementara pemerintah menawar lebih dari separuh yakni US$ 630 juta dengan alasan sesuai Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013.
Isu pembentukan holding BUMN tambang mulai hangat.
2017
Pada 10 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat tertutup memberikan arahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di Freeport menjadi 51 persen dari saat itu sebesar 9,36 persen.
Pada 11 Januari 2017, Kementerian ESDM menerbitkan PP No. 1/2017 yang merupakan perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang di antaranya memuat tentang:
- Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap
- Kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selanjutnya pada Januari hingga Agustus, pemerintah gencar melakukan renegosiasi antara Freeport McMoRan (FCX), pemilik 90,64 persen PTFI, dan pemerintah berlangsung untuk memastikan operasional PTFI dalam jangka panjang.
Renegosiasi mencakup 4 hal yaitu divestasi 51 persen, kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK, Jaminan investasi jangka panjang terkait dengan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jaminan regulasi Pembangunan smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022.
Usai renegosiasi, pada 18 April tahun yang sama dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara FCX and pemerintah untuk memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi.
Belum sampai di situ, pada 27 Agustus di mana pemerintah dan FCX mencapai kesepahaman untuk PTFI mengubah Kontrak Karya (KK) ke IUPK dan mendapatkan jaminan operasi, pemerintah memberikan jaminan fiskal dan regulasi untuk operasional PTFI.
Pada 27 agustus juga dicapai kesepakatan, PTFI akan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun, FCX bersedia mengurangi kepemilikan saham di PTFI sehingga entitas Indonesia bisa memiliki 51 persen saham di PTFI, Setelah 4 butir diatas disepakati maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041
Pada September hingga November, kemudian dilakukan perundingan Pemerintah RI, Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait struktur divestasi. Selanjutnya pada 18 Desember, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi menugaskan Inalum untuk membeli saham divestasi PTFI hingga saham yang dimiliki peserta Indonesia di PTFI mencapai 51 persen.
2018
Babak baru di mulai pada 12 Januari 2018 pemerintah pusat mengalokasikan 10 persen dari saham PTFI untuk Pemda Papua dan Mimika. Kemudian pada 18 Februari Pembahasan hasil due diligence dan valuasi oleh Danareksa, PwC, Morgan Stanley dan Behre Dolbear Australia terkait divestasi saham PTFI dilakukan.
Pada 28 Februari hingga 11 Juli terus berlangsung perundingan terkait harga dan struktur transaksi antara Inalum, FCX dan Rio Tinto.
Pada 12 Juli, diakukan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait dengan harga dan struktur transaksi.
Pada 13 Juli hingga 25 September dilakukan penyelesaian proses divestasi saham, pemberian jaminan fiskal dan regulasi, detail terkait pembangunan smelter, dan tindak lanjut dari HoA.
Lalu di 27 September, dilakukan penandatanganan perjanjian terkait divestasi saham PTFI yang terdiri dari:
1. Perjanjian Divestasi PTFI
2. Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia
3. Perjanjian Pemegang Saham PTFI
Selanjutnya, 15 November dana hasil penerbitan obligasi sebesar USD 4 miliar sudah masuk ke rekening Inalum.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa saham PT Freeport Indonesia sudah dikuasai Indonesia sebesar 51,2 persen dan resmi beralih ke PT Inalum.
"Saya baru saja menerima laporan dari seluruh menteri yang terkait dari dirut PT Inalum dan dari CEO dari dirut PT freeport. Disampaikan bahwa saham PT Freeport sudah 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12)
Menurut Jokowi, hari ini juga merupakan momen yang bersejarah, setelah PT Freeport berorasi di indonesia sejak 1973 dan kepemilikan mayoritas ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sah Jadi Milik Inalum, Kontrak Karya PT Freeport Berubah Jadi IUPK
suntingSiaran pers Kementerian ESDM menyebutkan, INALUM telah membayar 3,85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%. Kepemilikan 51,23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23% untuk INALUM dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua, jelas siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (21/12) 2018.
Pembangunan berkelanjutan
suntingSemua pengertian tentang program pengembangan masyarakat PTFI harus didahului oleh pengertian tentang sejarah Papua. Pertama kali PTFI beroperasi pada tahun 1967, masyarakat Papua merupakan masyarakat pra-modern. Pada saat itu, masyarakat di sana memiliki tingkat baca-tulis yang sangat rendah, rentan terhadap wabah penyakit seperti malaria, dan hidup dalam kemiskinan. Lokasi yang terpencil dan medan yang sulit ditempuh membuat situasi kurang kondusif.
Oleh karena itu, program pengembangan masyarakat PTFI difokuskan untuk membantu masyarakat setempat untuk membangun program ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan baca-tulis, memberikan pelatihan-pelatihan kejuruan, dan mengadakan program kesehatan yang memadai.
Investasi
sunting- USD 110,9 juta investasi di program pembangunan berkelanjutan di Papua selama 2012.
- USD 68,14 juta program pengembangan sosial melalui dana operasional.
- USD 39,36 juta program pengembangan masyarakat melalui dana kemitraan.
Ditambah USD 600 juta investasi dalam bentuk infrastruktur sosial yang bermanfaat bagi masyarakat lokal secara langsung (sekolah, rumah sakit, asrama siswa).
Pengembangan bisnis lokal
suntingPendapatan usaha kecil tahun 2012: Rp 91,1 miliar
Pembinaan pengembangan bisnis bagi sekitar 220 usaha kecil dan menengah serta usaha lokal dan menciptakan lebih dari 1.000 lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Dana berputar dari Yayasan Bina Utama Mandiri (YBUM) pada tahun 2012 adalah Rp 6,9 miliar. Sejak dimulai, Rp35,3 miliar dari pinjaman usaha telah disediakan bagi 220 usaha. Pelunasan pinjaman sebesear 112%
Pembinaan dilakukan terhadap 317 nelayan di 19 desa, bekerjasama dengan Keuskupan Mimika. Produksi tangkapan ikan 57,5 ton.
Penjualan tahunan Yayasan Jayasakti Mandiri (Peternakan Ayam di SP IX & XII) sebesar Rp 19,9 miliar. YJM mempekerjakan lebih dari 472 pekerja dari Papua.
Hingga Desember 2012, sebanyak 227 petani mitra di 5 desa Kamoro dan 24 petani mitra di desa Utikini Baru dan Wangirja menerima bantuan pelatihan, bibit, pendampingan dan pemasaran produk sayuran.
Sebanyak 92 petani kopi organik berpartisipasi dalam pengemangan kopi di Moenamani dan Wamena, serta memperoleh perpanjangan sertifikasi organic dari Rainforest.
Program kesehatan
suntingPenyedia layanan rumah sakit terbesar bagi komunitas Timika dengan lebih dari 156.860 pasien rawat jalan dan rawat inap di 2 rumah sakit. 1.338.806 pasien telah dilayani di RS Mitra Masyarakat tahun 1999-2012. 303.459 pasien telah dilayani di RS Waa Banti tahun 2002-2012.
Community Public Health & Malaria Control PT Freeport Indonesia (CPHMC-PTFI) bekerjasama dengan LPMAK, KPA Mimika dan Dinas Kesehatan memberikan pelatihan relawan AIDS kepada 39 orang dari Tujuh Suku di SP 9, SP 12, Pomako, Nawaripi dan Kwamki Lama.
CPHMC melakukan penyuluhan dan konseling HIV & AIDS kepada sekitar 17.000 orang dewasa dan remaja di Kabupaten Mimika serta membagikan sekitar 20.345 kondom.
Jumlah peserta kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan tahun 2012 oleh CPHMC mencapai 130.335 dengan berbagai topik seperti: Nutrisi, penyakit menular seksual, malaria, TB, kebersihan lingkungan, dan kesehatan ibu & anak.
Terlibat dalam penyusunan rencana strategis kabupaten untuk penanggulangan malaria serta rencana strategis air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL).
Jumlah kasus TB yang ditemukan di klinik TB yang dikelola CPHMC mengalami penurunan sebesar 11%. Diperkirakan upaya sosialisasi pendekatan penanganan lewat DOTS (Direct Observe Treatement Shortcourse), kegiatan pelatihan bagi 24 petugas puskesmas, pustu dan para bidan di 6 desa, serta pelatihan penanganan pasien TB bagi 16 kader PMO (Pengawas Minum Obat) dapat memberikan dampak positif penanggulangan TB.
Terjadi penurunan jumlah kasus TB di klinik CPHMC sebesar 11%.
Program pendidikan
suntingPelatihan dan pengembangan dilakukan di Institut Pertambangan Nemangkawi, yaitu pusat pelatihan berbasis kompetensi yang menyediakan pengembangan masa magang, khususnya bagi peserta dari Papua.
- 3.800 siswa magang
- 90% siswa asli Papua
- 10% non-Papua
- 1.800 siswa sudah bekerja di PTFI dan kontraktornya
Graduate Development Program merekrut lulusan-lulusan terbaik Universitas. Hingga saat ini terdaftar 631 program dan 374 telah dipekerjakan. 20% diantaranya adalah putra-putri Papua.
Sampai dengan 2012, Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme & Kamoro (LPMAK) melalui dana kemitraan telah menyediakan beasiswa bagi 8.772 pelajar. Sejak dimulainya program ini, 3.697 pelajar dari SMA sampai dengan program magister telah lulus. Pada tahun 2011, LPMAK memberikan beasiswa aktif bagi pelajat sekolah dasar sampai dengan mahasiswa Universitas.
Meski sejak 2014 target produksi PTFI mengalami penurunan drastis karena adanya aksi mogok pekerja dan penurunkan produksi tambangnya hingga 40 persen akibat karena adanya larangan pengiriman bahan baku tambang ke luar negeri sebagai implementasi dari penerapan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, PTFI tetap memberikan dana kemitraan dari sekitar Rp600 miliar berbanding alokasi sebelumnya yang rata-rata sekitar Rp 1 triliun.[4]
Peserta Beasiswa LPMAK berdasarkan suku
sunting- 44% Amungme (269)
- 19% Kamoro (107)
- 4% Damal (24)
- 6% Dani (44)
- 11% Mee (66)
- 7% Moni (48)
- 6% Nduga (38)
- 2% Papua lainnya (15)
- 1% non-Papua (7)
Kelulusan berdasarkan jenjang studi
sunting- SMU/SMK 59%
- D-3 9%
- S-1 30%
- S-2 2%
Kelulusan tingkat sarjana berdasarkan bidang studi
sunting- 31% Sosial (8)
- 4% Teknik (1)
- 27% Ekonomi (7)
- 38% Lain-lain (10)
Pada tahun 2006 IPN bekerja sama dengan politeknik Semarang meluncurkan program magang Administrasi Bisnis D3. Sejumlah 36 peserta telah lulus pada tahun ajaran 2008-2009 dan 24 partisipan sedang mengikuti program pada tahun ajaran 2010-2012. Program Magister Administrasi Bisnis yang bekerjasama dengan SBM-ITB diluncurkan pada tahun 2007. 40 peserta telah lulus pada bulan Juli 2009, 6 diantaranya berasal dari Papua. Angkatan ke-2 dimulai pada tahun 2009 yang masih berlangsung dengan jumlah peserta sebanyak 35 karyawan, 7 diantaranya berasal dari Papua.
Ketenagakerjaan
suntingKebijakan PTFI adalah untuk memberikan kesempatan bekerja yang sama kepada seluruh masyarakat. PT Freeport Indonesia juga menjunjung tinggi hak pekerja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PTFI juga memiliki komitmen untuk melindungi hak asasi manusia dan sudah secara tegas memberlakukan dan menegakkan kebijakan hak asasi manusia di dalam perusahaan.
PTFI memiliki Komitmen dan Kebijakan yang kuat dan tegas terhadap Hak Asasi Manusia. Komitmen untuk menyediakan peluang bagi pembangunan sosial, pendidikan, dan ekonomi yang dinyatakan melalui peraturan ketenagakerjaan sosial dan kebijakan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2012 PT Freeport Indonesia mempekerjakan lebih dari 11.700 karyawan langsung dan lebih dari 12.400 karyawan kontraktor.
Jumlah karyawan langsung PTFI: 64,04% Non Papua, 34,63% Papua, dan 1,33% Asing.
Jumlah karyawan PTFI + Perusahaan mitra dan kontraktor, termasuk Institut Pertambangan Nemangkawi (IPN): 97,8% Indonesia, 2,20% Asing.
Sejak tahun 1996 perusahaan telah menggandakan jumlah karyawan Papua. Dalam 10 tahun, jumlah karyawan Papua di tingkat staff meningkat 4 kali lipat, jumlah staf karyawan Papua di tingkat supervisor 6x lipat.
Karyawan Papua memegang fungsi strategis manajemen di PTFI: 5 Vice President dan 36 Jajaran Manajerial.
Pada tahun 2003 dibangun Institut Pertambangan Nemangkawi (IPN) untuk memberikan kesempatan mengembangan pengetahuan, keterampilan dan sikap maupun perilaku yang profesional di bidang operasi dan penunjangnya. Program magang 3 tahun dengan 4 bulan masa belajar off job dan 8 bulan on job. IPN mengikuti standar nasional dan peraturan dari ESDM serta standar internasional lainnya.
- 3.800 Siswa magang
- 20 Jenis keterampilan
- 90% Siswa asli Papua
- 1800 Siswa sudah bekerja di PTFI dan kontraktornya
Meningkatkan karyawan staff wanita di PTFI dan kontraktor: 12% tahun 2003 dan meningkat menjadi 13,5% pada tahun 2012
PTFI berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kami menjadikan “Keselamatan sebagai budaya” dalam organisasi PTFI. PTFI memiliki satu catatan terbaik dalam industry sumber daya alam, tapi yang terpenting bagi PTFI adalah tidak terjadinya kecelakaan.
Manajemen lingkungan
suntingSemua industri, termasuk pertambangan, memiliki dampak lingkungan yang tidak dapat dihindari, baik dalam positif maupun dampak negatif, sehingga terjadi pertukaran antara manfaat lingkungan dan dampak lingkungan. Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa tambang ini sangat penting bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dan pemerintah telah mengatur bagaimana PTFI menjalankan proyek ini agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang diinginkan oleh Indonesia, sementara sedapat mungkin mengurangi dampak negative terhadap lingkungan. PTFI juga berkomitmen untuk merehabilitasi area yang terkena dampak ketika area tersebut tidak digunakan lagi untuk kegiatan operasi.
Standardisasi, audit, dan sertifikasi
suntingPerusahaan pertambangan pertama di Indonesia yang disertifikasi berdasarkan Sistem ISO 14001. Sertifikasi ISO 14001 selama 10 tahun terus menerus.
Mengadopsi prinsip Kerangka Pembangunan Berkelanjutan dari International Council on Mining and Metals (ICMM).
Audit eksternal independen tiga tahunan pengelolaan lingkungan PTFI yang dilakukan sejak tahun 1996.
Inisiatif transparansi industry ekstraktif (EITI) Komitmen perusahaan yang menyingkap semua pendapatan dan pembayaran di Negara-negara tempat kami beroperasi.
Audit Internal Lingkungan Tahunan Dilakukan oleh konsultan (Crescent Technology) dan perusahaan induk (Freeport McMoRan Copper & Gold.)
Audit PROPER dan Inspeksi Lingkungan Pertambangan. Mengikuti audit dan inspeksi dari Pemerintah Indonesia.
Global Reporting Initiative (GRI) dan format-format lainnya. Menjadi standar pelaporan implementasi pembangunan berkelanjutan.
Audit independen dari system pengelolaan lingkungan PTFI menyimpulkan bahwa program pengelolaan batuan penutup “sangat terintegrasi” dan “konsisten dan praktik internasional”.
Sertifikasi “Wildlife at work” dari Wildlife Habitat Council – USA (2011) atas berbagai program reklamasi dan keanekaragaman hayati. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa PTFI berkontribusi terhadap pelestarian habitat satwa liar di area kerja PTFI.
Ecological Risk Assesement (ERA) untuk mengkaji dampak system pengendapan pasir sisa tambang (SIRSAT) di ModADA terhadap kesehatan manusia, biota akuatik, tanaman dan kehidupan liar. Studi ERA PTFI merupakan studi terbesar yang dilakukan oleh perusahaan swasta, dan hasilnya telah dipresentasikan kepada para pemangku kepentingan pada tahun 2002.
Kualitas pada titik penaatan pasir sisa tambang (SIRSAT) dan 3 titik penaatan di laut telah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 431/2008 mengenai pengelolaan tailing di ModADA.
Laboratorium Lingkungan TImika (TEL) diregistrasi Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2010 sebagai Laboratorium Lingkungan Hidup Rujukan di mana pengambilan contoh (sampling) termasuk dalam lingkup yang diakreditasi.
Pengelolaan pasir sisa tambang (SIRSAT)
suntingUpaya pencegahan dan pengendalian air asam batuan dilaksanakan secara terpadu. PTFI melakukan pengelompokkan jenis batuan penutup dan menempatkan batuannya secara selektif sehingga dapat meminimalkan pembentukan air asam batuan. Air asam batuan yang terjadi dikumpulkan dan penetralan air asam batuan dilakukan dengan menambahkan kapur.
Perpanjangan MoU penggunakan Pasir Sisa Tambang (SIRSAT) sebagai bahan konstruksi pembangunan inftrastruktur. Pemerintah provinsi Papua dan PTFI telah memperpanjang MoU pada tahun 2011 untuk penggunaan pasir sisa tambang sebagai bahan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur provinsi dan pasir sisa tambang juga telah digunakan sebagai bahan konstruksi dalam pembangunan jalan dan jembatan di Mimika. Sebagai bagian dari pelaksanaan MoU tersebut, PTFI telah melakukan pengiriman lebih dari 460.000 m3 tons SIRSAT sebagai bahan konstruksi ke Merauke, berbagai proyek pembangunan di Timika dan di wilayah proyek PTFI.
Kualitas pada titik penaatan SIRSAT dan 3 titik penaatan di laut telah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 431/2008 mengenai Pengelolaan Tailing di ModADA.
Biaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan 2012 sejumlah USD 101 juta dan terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Reklamasi
suntingRencana reklamasi PTFI didasarkan pada rencana reklamasi 5 tahun PTFI yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada tahun 2012, PTFI telah mereklamasi : 30,1 Ha area batuan penutup, sehingga total daerah tambang yang telah direklamasi seluas 291 hektare; 14,2 Ha area pengendapan pasir sisa tambang (SIRSAT) sehingga total daerah pengendapan yang telah direklamasi adalah seluas 659 hektare; 6,8 Ha daerah pesisir, sehingga total daerah pesisir yang telah direklamasi seluas 74 Ha. Menanam lebih dari 68.000 pohon bakau sebagai kelanjutan dari program 2004-2009.
Melakukan kajian mengenai reklamasi SIRSAT dan pendirian plot demonstrasi di daerah deposit SIRSAT menunjukkan bahwa SIRSAT dapat direvegetasi dan ditanam ulang dengan tanaman-tanaman lokal hutan ataupun pertanian. Bahkan, rekolonisasi alami terjadi dengan cepat. Saat penmabngan telah selesai dilakukan, area pengendapan SIRSAT akan direklamasi dengan teknik yang sesuai yang ditetapkan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial.
Merkuri maupun Sianida tidak digunakan PTFI. PTFI menggunakan proses pengapungan untuk memisahkan mineral yang mengandung tembaga dan emas dari batuan serta tidak menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam proses utamanya.
Mengoperasikan 3 tempat pembuangan akhir dan 10 pabrik pengolahan pembuangan sepuluh Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik. PTFI sudah memperoleh izin pembunagan limbah cari untuk seluruh IPAL yang berlokasi di area kerja PTFI. Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam izin yang diberikan, pemantauan dan dilaporkan dilakukan secara periodic.
Mengirimkan 2.439 ton dari limbah B3 dari kegiatan-kegiatan pendukung seperti perbengkelan, rumah sakti, laboratorium uji dan kegiatan pendukung lainnya ke PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) Cibinong, PT Wastec-Cilegon dan pendaur ulang lain untuk proses pengolahan dan pembuangan lebih lanjut.
Vegetasi
suntingTelah ditanam di dalam dan di luar area perusahaan sebagai bagian dari program One Billion Indonesia Trees (OBIT) sebanyak 3 juta bibit pohon.
Mengumpulkan 157.000 bibit tanaman local untuk kegiatan reklamasi di lokasi kegiatan tambang.
135 jenis tanaman berhasil tumbuh di tanah yang mengandung pasir sisa tambang (SIRSAT) Lebih dari 500 spesies tanaman tumbuh secara alami di lahan SIRSAT. Pemantauan suksesi alami ini terus berlanjut dengan melibatkan Universitas Negeri Papua.
Mengumpulkan dan menganalisis lebih dari 15.000 sampel lingkungan dengan lebih dari 160.000 analisis individu per tahunnya.
Daur ulang
suntingProduksi kompos dari sampah organic sebanyak 256 ton. Kurang lebih 136 ton baterai bekas dikirim ke pabrik daur ulang. Proyek Biodiesel telah diresmikan dan dioperasikan. Bahan baku untuk biodiesel diperoleh dari minyak goreng sisa messhall. Biodiesel yang dihasilkan digunakan sebagai campuran bahan bakar beberapa kendaraan ringan di area kerja PTFI.
Pendidikan lingkungan
suntingMendidik 3.413 pelajar, 1685 pemuda dan 23 siswa magang mengenai pengetahuan dan kesadaran lingkungan. PTFI berkontribusi terhadap kurikulum pendidikan lingkungan hidup di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Mimika.
Materi system manajemen llingkungan PTFI juga diberikan dalam pelatihan penyegaran tahunan yang dilaksanakan bersamaan dengan pelatihan K3. Sampai akhir tahun ini, karyawan yang telah mengikuti pelatihan ini adalah sebanyak 13.745 orang. Pelatihan lingkungan juga dilaksanakan untuk karyawan baru di dalam progam pelatihan New Hire and Specific Induction untuk diarea di mana para kayawan tersebut akan bekerja. Hingga akhir tahun ini, pelatihan telah diikuti oleh 8.517 karyawan.
Menyelenggarakan progam alam lestari yang merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Pendidikan & Kebudayaan (P&K) Mimika, Badang Lingkungan Hidup (BLH) Mimika, Yayasan Pendidikan Jayawijaya (YPJ) dan Kontraktor. Program Alam Lestari bertujuan untuk membangun kepedulian dan pengetahuan tentang lingkungan, menciptakan kesadaran berwawasan lingkungan dan mencari duta lingkunga untuk Kabupaten Mimika.
SMP YPJ di Kuala Kencana mendapatkan penghargaan dari KLH sebagai Sekolah Nasional Adiwiyata (ECO-School) pada tanggal 7 Juni 2011 di Jakarta. PTFI juga terus membantu SMP local di Timika untuk menyiapkan untuk program Ecoschool tahun 2012.
Menerbitkan buku seri Keanekaragaman Hayati: “The Freshwater Fish of the Timika Region, New Guinea”, “The Birds of Mimika”, “The Butterflies of Mimika”, “Biodiversity of Papua”, “Freshwater Crustacea” dan “Mangrove Estuary Crabs”.
Sebagai bagian dari program pelestarian lingkungan hidup, terutama flora dan fauna, PTFI bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Papua (BBKSDA) dan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga telah melepaskan satwa-satwa endemic Papua ke Habitatnya.
Kontribusi Freeport Indonesia
suntingSebagai mitra jangka panjang Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan komunitas lokal, Freeport Indonesia telah berinvestasi sebesar US$7,7 miliar dalam infrastruktur selama 45 tahun di Indonesia.
Berdasarkan riset yang diadakan oleh Universitas Indonesia, sampai saat ini usaha PTFI mewakilkan 1,59% dari semua kegiatan ekonomi di Indonesia dengan 300.000 karyawan Indonesia dan keluarganya bergantung pada PTFI untuk kelangsungan hidup mereka. PTFI juga berkeinginan untuk terus berinvestasi dan menjadi bagian dari Indonesia untuk jangka waktu yang lama.
Kontribusi | Tahun 2014 | Sejak 1991-2014 |
---|---|---|
Keuntungan Langsung bagi Indonesia (dari pajak, royalti, dividen, biaya, dan dukungan langsung lainnya) | USD 500 juta | USD 15,8 Miliar |
Keuntungan tidak langsung (Gaji dan upah, pembelian dalam negeri, pengembangan regional dan investasi dalam negeri) | USD 3,4 Miliar | USD 29,5 Miliar |
Jenis penerimaan | 1992-2000 | 2001 | 2002 | 2003 | 2004 | 2005 | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | TOTAL |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Dividen pemerintah | 143 | 4 | 5 | 5 | 9 | 112 | 159 | 216 | 49 | 213 | 169 | 202 | - | - | - | 1,287 |
Royalti | 209 | 28 | 28 | 36 | 38 | 82 | 146 | 164 | 121 | 128 | 185 | 188 | 76 | 101 | 118 | 1.647 |
Pajak dan nonpajak lainnya | 1.284 | 161 | 161 | 294 | 213 | 686 | 1.294 | 1.425 | 1.039 | 1.013 | 1.569 | 1.993 | 904 | 383 | 421 | 12.840 |
Total | 1.635 | 193 | 194 | 334 | 260 | 881 | 1.600 | 1.805 | 1.209 | 1.354 | 1.922 | 2.383 | 980 | 484 | 539 | 15.774 |
Kontribusi dan peranan PT Freeport Indonesia bagi negara :
- Menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 24.000 orang di Indonesia (karyawan PTFI terdiri dari 69,75% karyawan nasional; 28,05% karyawan Papua, serta 2,2% karyawan Asing).
- Menanam Investasi > USD 8,5 Miliar untuk membangun infrastruktur perusahaan dan sosial di Papua, dengan rencana investasi-investasi yang signifikan pada masa datang.
- PTFI telah membeli > USD 11,26 Miliar barang dan jasa domestik sejak 1992.
- Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, PTFI telah memberikan kontribusi lebih dari USD 37,46 Miliar dan dijadwalkan untuk berkontribusi lebih banyak lagi terhadap pemerintah Indonesia hingga lebih dari USD 6,5 Miliar dalam waktu empat tahun mendatang dalam bentuk pajak, dividen, dan pembayaran royalti.
- Keuntungan finansial langsung ke pemerintah Indonesia dalam kurun waktu empat tahun terakhir adalah 59%, sisanya ke perusahaan induk (FCX) 41%. Hal ini melebihi jumlah yang dibayarkan PTFI apabila beroperasi di negara-negara lain.
- Kajian LPEM-UI pada dampak multiplier effect dari operasi PTFI di Papua dan Indonesia di 2011: 0,8% untuk PDB Indonesia, 45% untuk PDRB Provinsi Papua, dan 95% untuk PDRB Mimika.
- Membayar Pajak 1,7% dari anggaran nasional Indonesia.
- Membiayai >50% dari semua kontribusi program pengembangan masyarakat melalui sektor tambang di Indonesia.
- Membentuk 0,8% dari semua pendapatan rumah tangga di Indonesia.
- Membentuk 44% dari pemasukan rumah tangga di provinsi Papua.
Smelter (pabrik pelebur)
suntingUU Minerba menetapkan kewajiban pemegang Kontrak Karya yang berada dalam masa produksi untuk melakukan proses pengolahan/pemurnian di dalam negeri. Ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya PTFI telah mencakup kewajiban untuk melakukan studi kelayakan terhadap pendirian pabrik smelter di dalam negeri. Oleh karena itu PTFI telah merencanakan pembangunan fasilitas peleburan tembaga pertama di Indonesia yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
PT Smelting Gresik adalah Smelter tembaga pertama di Indonesia. Didirikan tahun 1996 di mana diperlukan biaya saat itu sebesar USD 750 Juta. PT Smelting Gresik dimiliki oleh PT Freeport Indonesia dan konsorsium Jepang, serta dioperasikan oleh Mitsubishi. PTFI memasok rata-rata 80% dari kebutuhan konsentrat PT Smelting.
Referensi
sunting- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-19. Diakses tanggal 2022-01-29.
- ^ "Kronologi Lengkap Perjanjian Pengambilalihan Saham Freeport 51 Persen". Merdeka.com. 21 Desember 2018. Diakses tanggal 17 September 2019.
- ^ "Riwayat Divestasi Freeport ke Indonesia". CNBCIndonesia.com. 12 January 2018. Diakses tanggal 17 September 2019.
- ^ PapuaUntukSemua. "Dana Kemitraan Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) dari PT Freeport Berkurang". papua.us. Diakses tanggal 30 Maret 2016.
Bacaan lain
sunting- Soehoed, A.R (2002), Sejarah Pengembangan Pertambangan PT Freeport Indonesia, Jakarta
- Mealey, George (1996), Grasberg, Mining the richest and most remote deposit of copper and gold in the world, in the mountains of Irian Jaya, Indonesia, Indonesia: Freeport McMoRan Copper & Gold Inc., ISBN 0965289001
- Wilson, Forbes (1981), The Conquest of Copper Mountain, A Vivid, Personal Account of the Discovery and Development of Spectacular Outcrop of Ore in the Remote Peaks of Irian Jaya, Indonesia, New York: McClelland and Stewart Ltd., ISBN 0689111533