Hak LGBT di Bangladesh

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dihormati di Bangladesh. Tindakan homoseksual dapat dihukum penjara atau denda.

Hak LGBT di Bangladesh
Bangladesh
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal, dikriminalisasikan didalam pasal Undang-undang Inggris 377
Hukuman:
Penjara (Tidak diterapkan)
TranseksualGender Ketiga diakui [1]

Dalam konstitusi, terdapat beberapa bagian yang dapat digunakan terhadap kaum LGBT:

  • Bagian I Pasal 2A - Islam adalah agama resmi negara.
  • Bagian II Pasal 19
  • Bagian III Pasal 27

Referensi

sunting
  1. ^ "Bangladesh government makes Hijra an official gender option - Wikinews, the free news source". Wikinews. November 11, 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-22. Diakses tanggal 2021-12-13.