Kepala Protokol Negara
Kepala Protokol Negara (bahasa Inggris: Chief of Protocol) adalah pejabat pemerintah yang mengepalai bidang protokoler suatu negara, mengawasi keamanan, logistik, dan etiket dalam fungsi diplomatik baik nasional ataupun internasional. Bidang keprotokoleran negara memutuskan hak keistimewaan tamu diplomatik, keamanan tuan rumah diplomatik, penggunaan lalu-lintas udara untuk keperluan diplomatik serta memastikan semua etiket kenegaraan berjalan dengan lancar. Bidang keprotokoleran ini biasanya dipimpin oleh Kepala Protokol yang terlibat sebagai kontak pertama dengan delegasi pemerintah asing yang bertamu ke negara penyambut untuk melaksanakan perencanaan kegiatan kedepan, seperti pertemuan puncak kunjungan bilateral maupun multilateral.
Di Indonesia
suntingKepala Protokol Negara disingkat "KPN" adalah Pejabat yang secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.[1] Dalam hal ini dijabat oleh pejabat Eselon 1 dari Kementerian Luar Negeri yaitu Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler. Sebagai Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Dirjen Protkons) di Kementerian Luar Negeri, ia juga diembankan tugas tambahan oleh negara sebagai KPN.[2] Ia dibantu oleh seorang Direktur Protokol Kementerian Luar Negeri yang bertanggung jawab untuk mengatur jalanya kegiatan, acara serta upacara kenegaraan yang melibatkan Presiden RI dengan tamu negara asing setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan serta perwakilan negara asing (seperti Duta besar) agar berjalan dengan lancar serta sesuai dengan rencana.
Lihat juga
suntingReferensi
sunting- ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Th 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Th 2010 Tentang Keprotokolan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-07-19. Diakses tanggal 2021-07-19.
- ^ "Dubes RI Ditugaskan Jadi Dirjen Protkons dan Kepala Protokol Negara" - medcom.id