Kepala dusun adalah seseorang yang dipilih masyarakat untuk mengetuai sebuah dusun berstatus sebagai Pegawai Honorer[1] . Sebuah desa biasanya terdiri dari beberapa dusun. Kepala dusun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan kepala desa dalam wilayah kerjanya.

Kepala dusun biasanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa. Namun, ada juga dipilih langsung oleh penduduk yang berada di wilayah dusun yang berada di suatu desa.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ SALABI, AMALIA (2018-09-04). "Meski Bukan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD Dilarang Berkampanye". Rumah Pemilu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-27.