Kunizo Mori (1890-1949) adalah seorang perwira Angkatan Laut Kekaisaran Jepang atau Kaigun yang bertugas di Makassar, Sulawesi Selatan saat Kekaisaran Jepang menduduki Hindia Belanda (sekarang Indonesia) selama Perang Dunia II.[1]

Karier

sunting

Kunizo Mori adalah seorang anggota tentara Angkatan Laut Kekaisaran Jepang atau Kaigun berpangkat Laksamana Muda yang sebelumnya memimpin garnisun Kaigun di Kepulauan Bonin. Ketika Kekaisaran Jepang menduduki Hindia Belanda pada pertengahan Perang Dunia II, Mori dipindahtugaskan ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk memimpin garnisun Angkatan Laut Kekaisaran Jepang di sana.[1]

Hukuman

sunting

Setelah Perang Dunia II berakhir dengan kekalahan Blok Poros, Mori menjadi salah satu penjahat perang fasis yang didili oleh Mahkamah Militer Amerika Serikat. Ia divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Militer Amerika Serikat atas tuduhan memerintahkan praktik kanibalisme kepada Tentara Amerika Serikat yang ditahan Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II. Ia juga dituduh terlibat dalam pembantaian terhadap tawanan perang Sekutu di Kendari. Namun, vonis hukuman seumur hidup itu diubah saat Sekutu memberikan kewenangan pada Mahkamah Militer Sementara Belanda untuk mengadakan pengadilan militer di Indonesia. Hukuman Mori kemudian menjadi hukuman mati, ia dieksekusi gantung pada 1949.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Nino Oktorino, Ensiklopedi Pendudukan Jepang di Indonesia, (Jakarta: Elex Media Komputindo,2013) hal. 78