Pematang Reba
Pematang Reba adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pematang Reba sendiri di bentuk pada tahun 1997 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1995. letak geografis Pematang Reba yaitu 102.4427 LS/LU 0.389 BT/BB. Secara batas wilayah, untuk di Sebelah Utara adanya Desa Pekan Heran, di Sebelah Selatan yaitu Talang Jerinjing, di sebelah Timur yaitu Kuantan Babu, dan di Sebelah Barat adanya Sungai Dawu.
Secara resmi ibu kota pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu berada di Rengat, tetapi Pematang Reba telah mulai dikembangkan sebagai pusat pemerintahan baru di kabupaten ini. Oleh karena itu, pusat pemerintahan seperti kantor Bupati dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dibangun di kota ini. Sebagai penunjang juga telah diadakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, institusi pemerintahan lain seperti Pengadilan, Departemen, Sekolah, terminal, pasar, sarana olahraga seperti lapangan golf, aula bulu tangkis dan lapangan sepak bola. Walaupun masih ada beberapa kelemahan seperti terbengkalainya pasar dan terminal, geliat pembangunan masih terus dilaksanakan.
Pematang Reba dipilih sebagai pusat pemerintahan baru karena letaknya yang strategis berada di Jalan Raya Lintas Sumatra, sehingga seluruh akses masyarakat untuk keluar dan masuk kabupaten Indragiri Hulu maupun yang meneruskan perjalanan dari dan menuju Pekanbaru maupun Jambi akan melewati kota ini. Kini Kelurahan Pematang reba menjadi Kelurahan yang indah dan asri, pembangunan pun semakin gencar dilaksanakan, yaitu di antaranya pembangunan taman kota, stadion sepak bola, Gedung Olahraga basket dan berbagai penunjang olahraga lainnya. Pembangunan sekolah, rumah sakit, hotel dan yang lainya pun semakin pesat dan tentunya didukung pembangunan insfrastuktur yang memadai.
Penduduk Kelurahan Pematang Reba berasal dari berbagai daerah dan suku yang berbeda-beda, dimana mayoritas penduduknya yang paling dominan berasal dari Penduduk Melayu Asli Riau, Jawa, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nias, Bengkulu, Betawi, Sunda dan sebagainya. Sehingga tradisi-tradisi musyawarah untuk mufakat, gotong royong dan kearifan lokal yang lain sudah dilakukan oleh masyarakat sejak adanya Kelurahan Pematang Reba dan hal tersebut secara efektif dapat menghindarkan adanya perselisihan atau perpecahan antar kelompok masyarakat.