Alfan Renaldi
- Bacalah halaman Pengantar Wikipedia terlebih dahulu.
- Baca juga informasi tentang berkontribusi di Wikipedia.
- Lihat pula aturan yang disederhanakan sebelum melanjutkan.
- Selalu tanda tangani pertanyaan Anda di Warung Kopi atau halaman pembicaraan dengan mengetikkan
~~~~
pada akhir kalimat Anda. - Jangan takut! Anda tidak perlu takut salah ketika menyunting atau membuat halaman baru, menambahkan, atau menghapus kalimat.
Selamat menjelajah, kami menunggu suntingan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia!
Welcome! If you do not understand Indonesian language, you may want to visit the embassy or find users who speak your language. Enjoy!
-- Pengguna:Alfan RenaldiPembicaraan Pengguna:Alfan Renaldi 8 November 2017 01.55 (UTC)
Pengadilan Negeri Ketapang (disingkat PN-Ketapang atau PN-Ktp) merupakan Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (dulu Pengadilan Tinggi Pontianak) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup 2 Kabupaten, yaitu; Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat.
Sejarah Pengadilan Negeri Ketapang
sunting
Berdasarkan sejarah, pembentukan Kabupaten Ketapang pada masa Pemerintahan Republik Indonesia adalah berdasakan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 yang menetapkan status Kabupaten Ketapang sebagai bagian Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Bupati.
Pada tahun 1959, proses persidangan / peradilan di Kabupaten Ketapang sudah bisa terlaksana dengan proses administrasinya masih pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Sehubungan dengan pesatnya perkembangan kota atau wilayah Kabupaten Ketapang saat itu maka berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI Nomor J.P1/3/4 tanggal 27 Agustus 1968 dibentuklah Pengadilan Negeri Ketapang dengan wilayah hukum seluruh Kabupaten Ketapang, dan Ketua Pertama ditunjuk Bpk. JAILANI, S.H. Pada saat itu Kantor Pengadilan Negeri Ketapang masih menggunakan gedung pemerintah daerah yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani (sebelah barat SPBU Mandiri).
Pada Tahun 1973 berdasarkan DIPA Nomor: 72/XII/4/1973 tanggal 5 April 1973 dibangunlah gedung Pengadilan Negeri Ketapang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.19 diatas perolehan Tahun 1974/1975 SHM Nomor 39 tanah seluas 2.763 M2 dan luas bangungan 701 M2 terdiri dari 2 lantai diresmikan penggunaannya oleh Bpk. ISMAIL SALEH, S.H. yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman RI.
Pengadilan Negeri Ketapang memiliki 4 Zitting Plaatz yang mana kondisinya sekarang sangat memprihatinkan, karena sudah lama tidak digunakan lagi, yaitu:
No | Alamat | Luas | Tahun | Sertifikat |
---|---|---|---|---|
1. | Kec Telok Melano | 1.161/187 | 1974/1975 | SHM Nomor 9 |
2. | Kec Sukadana | 1.500/187 | 1980/1981 | SHM Nomor 17 |
3. | Kec Kendawangan | 1.500/187 | 1980/1981 | SHM Nomor 35 |
4. | Kec Tumbang Titi | 1.400/187 | 1980/1981 | SHM Nomor 18 |
Pada Tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang, hingga terbentuk Kabupaten baru yaitu Kabupaten Kayong Utara (Sukadana) yang terletak di sebelah Utara dari Kabupaten Ketapang dengan jarak tempuh 82 KM dengan waktu perjalanan kurang lebih 2 jam dari kota Ketapang, namun wilayah hukum PN Ketapang tetap, meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Para Ketua Pengadilan Negeri Ketapang
suntingNo | Nama | Masa Bakti |
---|---|---|
1. | DJAILANI, S.H. | 1968 - 1974 |
2. | PARMAN SUPARMAN, S.H. | 1974 - 1978 |
3. | SALEH AMBRUWARU, S.H. | 1978 - 1983 |
4. | WARDIJONO, S.H. | 1983 - 1987 |
5. | AJITRA SARAGIH SIMARMATA, S.H. | 1987 - 1993 |
6. | M.A.D. SABANTALANDINGUN, S.H. | 1993 - 1996 |
7. | CHADIKUM ALI UTOMO, S.H. | 1996 - 1998 |
8. | ANANG ARIFIN, S.H. | 1998 - 2000 |
9. | TIGOR MANULANG, S.H., M.H. | 2000 - 2004 |
10. | PARULIAN SARAGIH, S.H., M.H. | 2004 - 2007 |
11. | BESTMAN SIMARMATA, S.H. | 2007 - 2010 |
12. | BAMBANG EDHY SUPRIYANTO, S.H., M.H. | 2010 - 2012 |
13. | MAROLOP SIMAMORA, S.H., M.H. | 2012 - 2014 |
14. | ACHMAD RIFAI, S.H., M.H. | 2014 - 2015 |
15. | H. MASLIKAN, S.H. | 2015 - Sekarang |
Visi dan Misi Pengadilan Negeri Ketapang
sunting
V i s i
Terwujudnya Pengadilan Negeri Ketapang Yang Agung
M i s i
- Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Ketapang.
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Ketapang.
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Ketapang.
Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Ketapang
sunting
Tugas dan Fungsi Pengadilan
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Didalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009 juga dikemukakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
Kedudukan
Pengadilan Negeri Ketapang (PN Ketapang) adalah suatu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (dulu Pengadilan Tinggi Pontianak) dalam Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat.
Tugas Pokok
Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, PN Ketapang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.
Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Ketapang
sunting
Struktur Organisasi Pengadilan Negeri dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh Wakil Ketua
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Keadaan Perkara Pengadilan Negeri Ketapang
sunting
PIDANA
Keadaan Perkara - Pidana Biasa
Tahun | Perkara Masuk | Putus | Minutasi | Jumlah Terdakwa | Jumlah Terpidana |
---|---|---|---|---|---|
Keadaan Perkara - Pidana Cepat
Tahun | Perkara Masuk | Putus | Minutasi | Jumlah Terdakwa | Jumlah Terpidana |
---|---|---|---|---|---|
Keadaan Perkara - Pidana Anak
Tahun | Perkara Masuk | Putus | Minutasi | Jumlah Terdakwa | Jumlah Terpidana |
---|---|---|---|---|---|
PERDATA
Keadaan Perkara - Perdata Gugatan
Tahun | Perkara Masuk | Putus | Mediasi Berhasil | Mediasi Gagal | Gugur | Cabut | Minutasi |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Keadaan Perkara - Perdata Permohonan
Tahun | Perkara Masuk | Putus | Mediasi Berhasil | Mediasi Gagal | Gugur | Cabut | Minutasi |
---|---|---|---|---|---|---|---|