Junaidy sinambela
Cinta Batak
(5) Lima LARANGAN PERNIKAHAN DALAM ADAT BATAK TOBA :
NO 1: Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
Hutabarat dan Silaban Sitio Manullang dan Panjaitan Sinambela dan Panjaitan Sibuea dan Panjaitan Sitorus dan Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan) Sitorus Pane dan Nababan Naibaho dan Lumbantoruan Silalahi dan Tampubolon Sihotang dan Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor) Manalu dan Banjarnahor Simanungkalit dan Banjarnahor Simamora Debataraja dan Manurung Simamora Debataraja dan Lumbangaol Nainggolan dan Siregar Tampubolon dan Sitompul Pangaribuan dan Hutapea Purba dan Lumbanbatu Pasaribu dan Damanik Sinaga Bonor Suhutnihuta dan Situmorang Suhutnihuta Sinaga Bonor Suhutnihuta dan Pandeangan Suhutnihuta
NO 2: Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpamanya seperti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.
NO 3: Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
NO 4: Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
NO 5: Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.