Penggunaan lahan (bahasa Inggris: land use) adalah modifikasi yang dilakukan oleh manusia terhadap lingkungan hidup menjadi lingkungan terbangun seperti lapangan, pertanian, dan permukiman. Pemanfaatan lahan didefinisikan sebagai "sejumlah pengaturan, aktivitas, dan input yang dilakukan manusia pada tanah tertentu" (FAO, 1997a; FAO/UNEP, 1999).[1] Penggunaan lahan memiliki efek samping yang buruk seperti pembabatan hutan, erosi, degradasi tanah, pembentukan gurun, dan peningkatan kadar garam pada tanah.[2][3]

Penggunaan lahan dapat dikaitkan dengan tata guna lahan. Elemen utama data atau informasi dalam perencanaan tata guna lahan meliputi kondisi perekonomian kota, kependudukan daerah yang bersangkutan, sistem kegiatan kota, sistem penggunaan lahan, sistem lingkungan, sistem transportasi/utilitas/komunikasi, dan sistem peraturan/regulasi.[4]

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting