Puteran, Cikalongwetan, Bandung Barat
Puteran adalah desa di kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia.
Puteran | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Bandung Barat | ||||
Kecamatan | Cikalongwetan | ||||
Kode pos | 40756[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.17.04.2010 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
SEJARAH DESA PUTERAN
Desa Puteran berdiri sejak tahun 1870 di bawah kepemimpinan Kepala Desa yang pertama, yaitu Almarhum Bapak EWON. Konon Nama Puteran ini di ambil dari keadaan alam dimana terdapat tiga buah sungai besar dan curam yang melingkari daerah dan menjadi batas alam dengan daerah sekitarnya. Disamping itu Desa Puteran dilingkari dengan jalan Raya Provinsi di sebelah timur melengkung berliku-liku dari arah utara sampai ke selatan, semuanya batas – batas tersebut seolah-olah ular Kedewaan melingkar menghiasi dan menjaga keamanan, ketentraman serta kedamaian para penduduknya setiap saat.
Kini Desa Puteran yang terpadu dengan putaran jalur keadaan alam Sungai dan jalan raya Provinsi itu telah menjadi dua bagian,dimana Desa Puteran telah dimekarkan menjadi dua Desa yaitu Desa Puteran dan Desa Tenjolaut yang dibatasi dengan jalur kawat listrik PLN yang menjulang sebelah utara, sehingga jalan Raya Provinsi kini telah menjadi milik Desa Tenjolaut, tetapi meskipun demikian nama puteran menjadi milik dan Nama Desa induk.Hal ini berpegang kepada orang-orang tua yang mengatakan bahwa Desa Puteran diputar dengan ilmiahnya para wali dan atau kecintaannya sesepuh-sesepuh Baheula kepada rakyatnya yang terpencil jauh dari pakuan,agar kami selamat dari gangguan pancabahaya, sehingga pengaturan Jagabaya nya secara realita dapat dibenarkan oleh akal.Dengan terbuktinya tiga makam keramat dengan jarak yang satu kepada yang lainnya hampir sama jauhnya,seolah-olah rasa kasih sayangnya sampai kini terus langsung menjaga daripada segala malapetaka yang akan terjadi di Desa kami,dan siaga di tiap-tiap pos abadinya masing-masing antara lain:
1. Makam Keramat SALEM ( Asal Kata salam yang artinya Selamat ) yaitu makam seorang Wali yang sekarang berada di Desa Tenjolaut ( Setelah Puteran ini di bagi Dua / di mekarkan.
2. Makam Keramat DAYEUH LUHUR Yang kini berada di wilayah DESA PUTERAN.
3. Makam Keramat BALE KAMBANG yang berada diujung barat Desa Puteran tepatnya di Komplek Perkebunan Gunung Susuruh.
Jelas apabila dilihat dari segi sareat lahiriahnya keadaan alam Puteran dan terdapatnya makam-makam keramat tersebut yang berada sejak puluhan tahun yang lalu,membuktikan nama Puteran beserta masyarakatnya di lingkari dengan kewangian keramat-keramat para leluhurnya, dan apabila ditinjau dari segi hakikat batiniahnya,menyatakan para leluhur membuktikan Puteran mempunyai tata aturan yang harus menjadi tauladan bagi para Putu / Incunya dalam melanjutkan perjuangan hidup dan kehidupan yang mewangi dengan Dayeuh Luhurnya yang selamanya harus mengandung pancaran dari pancadayaning Manusa yang berbudi luhur.
Mempunyai ilmu pengetahuan dengan daya cipta sebagai penerus para leluhurnya,yang disertai perasaan halus dalam menghadapi setiap tingkah laku dalam hidup dan kehidupannya, dengan tidak melupakan pekerjaan yang dilakukannya dengan mempunyai kehendak dan cita-cita yang luhur, sehingga akhirnya dapat di buktikan dengan kerja yang nyata dalam kehidupan sehari hari sebagai seorang wanita yang mempunyai kedudukan sebagai mahluk pribadi dan sebagai mahluk Sosial disertai dengan kekuatan jiwa yang sesuai dengan EKA PRASETYA PANCA KARSA, yang mengandung arti tekad yang tunggal untuk melaksanakan kelima sila dari PANCASILA, sehingga dalam melaksanakan pembangunan Desa selalu merupakan tumbuh dari rasa kesadaran sendiri, sehingga merupakan janji terhadap dirinya sendiri dan tidak dirasakan sebagai sesuatu yang di paksakan dari luar dalam hal ini dengan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai manusia Sosial dalam bersama-sama mewujudkan kehidupan berdasarkan Pencasila dan UUD 1945.
Daftar Kepala Desa Puteran dari masa kemasa sejak terbentuk tahun 1870.
1. Ewon Kp Cikadongdong 1870-1874
2. Esna Kp Puteran 1874-1886
3. Abdul Syukur Kp Cikadongdong 1886-1901
4. Sumadikarta Kp Cikadongdong 1901-1904
5. Ahmad Kp Cikadongdong 1904-1913
6. Syarif Kp Cikadongdong 1913-1919
7. Omon Kp Cikadongdong 1919-1920
8. Antareja Kp Cisomang Hilir 1920-1922
9. Tajudin Kp Cikadongdong 1922-1925
10. Madsama Kp Cikadongdong 1925-1945
11. Jabur Kp Cikadongdong 1945-1947
12. Ibrahim Kp Cikadongdong 1947-1950
13. Sa’I Kp Tenjolaut 1950-1953
14. Tolib Hamidi Kp Cikadongdong 1953-1973
15. Tata Supriyatna Kp Blok Lembur 1973-1982
16. Soma Sunaryat Kp Tegal mandor 1982-1983 Pjs.Pemekaran Dgn Tenjolaut
17. HZ.Arifin Kp Cigatrot 1983-1984 Pj.Sementara
18. Sawita Kp Karya Bakti 1984-1993
19. Itang Hidayat Kp Sukamanah 1993-2007 2 kali Pemilihan
20. Sugandi Kp Blok Desa 2007-2013
21. Supriadi Kp Blok Lembur 2013-2019
22. Supriatna Pj. Sementara 2019 2019- sekarang. Yandi Hadiana Kp. Caringin
Biodata perangkat desa puteran periode 2007-2013.
1. Sugandi Kepala Desa Puteran
2. Mg.Sumirat, Sekretaris Desa Puteran
3. Nono Darsono, Kepala Urusan Keuangan
4. Agus Mulyana, Kepala Urusan Umum
5. Juminta, Kepala Urusan Pemerintahan
6. Endang Gunawan, Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
7. Udin Syamsudin, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
8. Khoerudin, Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban
9. Aman Suparman, Kepala Dusun I
10. Komar, Kepala Dusun II
11. Andi effendi, Kepala Dusun III
12. Mursid, Kepala Dusun IV
13. Parman, Staff
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan