Resolusi 1635 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1635 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Oktober 2005. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo (United Nations Mission in the Democratic Republic of Congo, MONUC) sampai 30 September 2006.[1]

Resolusi 1635
Dewan Keamanan PBB
Pasukan penjaga perdamaian MONUC India
Tanggal28 Oktober 2005
Sidang no.5.296
KodeS/RES/1635 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting