Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 November 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional telah terjadi di negara tersebut dan membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]
Resolusi 955 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 8 November 1994 |
Sidang no. | 3.453 |
Kode | S/RES/955 (Dokumen) |
Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 13 mendukung 1 menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Heyns, Christof (1999). Human rights law in Africa. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 8. ISBN 978-90-411-1849-3.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org
- International Criminal Tribunal for Rwanda website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal May 30, 2010)
- Legacy website of the International Criminal Tribunal for Rwanda