Rion-rion

Merupakan warisan budaya dari Provinsi Maluku Utara. Sudah ada sejak suku Sahu menempati wilayah Halmahera Barat dimana mata pencaharian utama masyarakat Sahu adalah berladang. Fungsinya untuk mempertahankan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Rion-rion adalah warisan budaya dari Provinsi Maluku Utara. Rion-rion telah ada sejak suku Sahu menempati wilayah Halmahera Barat dimana mata pencaharian utama masyarakat Sahu adalah berladang.[1] Fungsi dari Rion-rion sendiri yaitu untuk mempertahankan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Aktivitas masyarakat yang tergabung dalam Rion-rion meliputi aktivitas demokrasi yang merupakan musyawarah dalam pembentukan struktur organisasi Rion-rion; aktivitas pemilihan lahan dan buka lahan (pemilihan lahan dilakukan oleh pemilik lahan, dilanjutkan dengan buka ladang); aktivitas penanaman padi yang mencakup pembibitan dan penyemaian padi; serta aktivitas memanen padi.

Struktur Organisasi

sunting

Struktur organisasi Rion-rion terdiri dari ketua kelompok, bendahara, dan anggota-anggota biasa. Ketua kelompok dan bendahara merangkap sebagai anggota dan mempunyai hak yang sama dengan anggota-anggota biasa, yakni memperoleh giliran pengerjaan lahan. Ketua kelompok mempunyai beberapa tanggung jawab, seperti melaksanakan berbagai rapat anggota yang berhubungan dengan aktivitas Rion-rion, membuka dan memimpin rapat atau upacara ritual, mengawasi kinerja anggotanya, menyelesaikan masalah antar anggota terkait dengan kegiatan Rion-rion, dan melaporkan secara lisan kepada kepala desa mengenai aktivitas Rion-rion.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ umi_hidayati (2018-08-21). "Mengungkap Sejarah Rion-Rion; Organisasi Sosial Masyarakat Sahu". Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku. Diakses tanggal 2019-03-17. 
  2. ^ Paluseri D., Dais; Putra, Shakti A.; Hutama, Hendra S.; Hidayat, Moechtar; Putri, Ririn A. (2018). Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018 (PDF). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 353–355.