Satyalancana Wira Nusa
Satyalancana Wira Nusa adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus dalam 1 (satu) kali penugasan. Tanda kehormatan ini dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.[1][2]
Satyalancana Wira Nusa | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 2009 |
Referensi
sunting- ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.
Lihat pula
sunting