Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (disingkat Setjen KYRI atau Setjen KY) adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.[2]
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 13 Agustus 2004 |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Dr .Ir .Tubagus Rismunandar, MT. ME[1] |
Kepala Biro / Pusat | |
Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim | Arie Sudihar, S.H., M.Hum.[1] |
Biro Pengawasan Perilaku Hakim | Plt. Arie Sudihar, S.H., M.Hum.[1] |
Biro Investigasi | Handarbeni Sayekti, S.H., M.H.[1] |
Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal | Jumain, SE[1] |
Biro Umum | Ir. Supriatna, MMSI.[1] |
Pusat Analisis dan Layanan Informasi | R. Adha Pamekas, S.Kom., M.Si.[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
http://komisiyudisial.go.id |
Tugas dan Fungsi
suntingTugas
suntingSekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.[2]
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial menyelenggarakan fungsi:[2]
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
- penyusunan rencana dan program dukungan administratif dan teknis operasional;
- pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga, serta pengelolaan data dan layanan informasi; dan
- pembinaan dan pelaksanaan pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Komisi Yudisial.
Struktur Organisasi
suntingStruktur organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari:[1]
- Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim
- Biro Pengawasan Perilaku Hakim
- Biro Investigasi
- Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal
- Biro Umum
- Pusat Analisis dan Layanan Informasi
Lihat Pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c d e f g h "Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-15. Diakses tanggal 2014-12-04.
- ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2014-12-04.