Nazar dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.

Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan yang di ketahui dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan.