PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS) adalah Reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi sesuai dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN. PNS kini telah berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara.

Fungsi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan-ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Ruang Lingkup PUPNS

Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
  3. Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

Alamat Akses PUPNS

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk administrator dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id/admin

Registrasi PUPNS BKN

Sistem Eletronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (EPUPNS) merujuk pada situs resmi BKN yang beralamat di epupns.bkn.go.id bisa diakses online 1x24 jam, kecuali pada kondisi ramai karena situs menjadi overload dan sulit diakses. Sedangkan Registrasi PUPNS BKN bisa dilakukan melalui url epupns.bkn.go.id/registrasi

EPUPNS BKN merupakan terobosan baru Badan Kepegawaian Negara sebagai upgrade atas sistem konvensional yang telah bertahan puluhan tahun.

Keuntungan PUPNS BKN Registrasi

Terdapat banyak keuntungan dari mutasi sistem manual ke EPUPNS antara lain :

  1. Kredibilitas data bisa dipertanggung jawabkan karena telah melewati sistem Verifikasi di Daerah
  2. Ontime dari waktu ke waktu, jadi bisa dilakukan pengecekan kapanpun dan dimanapun.
  3. Terintregrasi langsung ke Website BKN

Kekurangan Sistem EPUPNS saat Registrasi PUPNS

Gress Info dari sistem pendataan pegawai PNS menggunakan EPUPNS ternyata tak luput dari kekurangan karena untuk mengintregasikan database data pegawai yang teregister ternyata butuh resource tinggi agar mampu mem-back up permintaan data tinggi saat akses online terhadap situs EPUPNS (tempat pendaftaran PUPNS) sedang tinggi.

Register Login ePUPNS dan PUPNS

Info EPUPNS yang mengemukakan informasi mengenai cara login ataupun register EPUPNS BKN ini adalah bkn.go.id, secara ringkas ada poin yang harus diingat yakni :

  1. Tentang hari libur akses register PUPNS menjadi lebih lancar.
  2. Jumlah total pegawai PNS dibandingkan pegawai yang telah melakukan EPUPNS.
  3. Login EPUPNS bagi pegawai PNS atau ASN yang telah terdaftar di database BKN.

Registrasi PNS di EPUPNS BKN

Sanksi telah menunggu bagi PNS yang lalai melaksanakan proses registrasi PNS di website EPUPNS BKN yakni ancaman dipecat, untuk itu bersegeralah Registrasi EPUPNS maksimal semua verifikasi selesai pada 31 Desember 2015 atau dianggap mengundurkan diri sebagai PNS, dan yang perlu digaris bawahi adalah :

  1. Alamat resmi Registrasi PNS Online di EPUPNS BKN di pupns.bkn.go.id
  2. Solusi atas kendala yang terjadi saat registrasi pendaftaran ulang PUPNS di web BKN
  3. Kolom selanjutnya dalam formulir registrasi pendaftaran ulang PNS online PUPNS
  4. Cetak Kartu pendaftaran ulang PNS di PUPNS BKN

Peraturan BKN tentang EPUPNS

Peraturan Kepala BKN NOMOR 19 TAHUN 2O15 tentang Pedoman Pendataan Ulang PNS secara Elektronik

Pasal 1 Peraturan BKN tentang EPUPNS

Pedoman Pelaksanaan Pendataran Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 2 Peraturan BKN tentang EPUPNS

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Registrasi PUPNS Guru 2015

Segeralah lakukan pendaftaran karena jika 2 bulan yang akan datang masih belum melakukan pendaftaran maka PNS yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri, selanjutnya tentang tata cara Registrasi PUPNS Guru 2015.

  1. PNS Guru memiliki jumlah terbanyak dibandingkan dengan PNS lainnya
  2. Kebijakan Pemerintah: PNS dipecat jika belum Registrasi PUPNS hingga 31 Desember 2015
  3. Cara Mudah Registrasi PUPNS Guru 2015

Dalam keadaan tertentu proses registrasi sulit dilakukan sehingga butuh kesabaran agar pendaftaran bisa berhasil hingga semua proses sukses dilaksanakan dengan baik hal ini karena server BKN memiliki keterbatasan daya tampung sehingga tidak mampu melayani semua pegawai PNS yang ada di Indonesia secara bersamaan.

Cara Registrasi PUPNS

  1. Pada NIP BARU silahkan isi menggunakan NIP Pegawai PNS yang akan dilakukan pendataan ulang, format nip yakni tahun lahir - bulan lahir - tanggal lahir - tahun diangkat - bulan diangkat - kode jenis kelamin - nomor pegawai, contoh : 199009012010091001
  2. Jika NIP BARU telah terisi dengan benar selanjutnya klik CARI nantinya secara otomati NAMA dan INSTANSI terisi sesuai dengan data pegawai masing-masing yang berada dalam web BKN.
  3. Untuk poin selanjutnya silahkan masukkan email aktif untuk pengiriman kabar sewaktu-waktu dan ini juga penting untuk proses-proses selanjutnya.
  4. Jika semua dirasa telah lengkap bisa klik LANJUT untuk mengakses kolom pendataan tahap kedua.


Referensi